TIMES SURABAYA, SURABAYA – PT KAI terus melakukan sosialisasi larangan menerobos palang kereta api. Meski demikian, masih saja ada yang melanggar. Pengendara tetap saja menerobos meski pintu palang sudah diturunkan.
Seperti yang terjadi di JPL 03 KM 1+3/4 antara Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Surabaya Gubeng pukul 16.05 WIB. Terjadi temperan badan KA Commuterline Jenggala dengan sepeda motor.
KAI Daop 8 Surabaya mengecam tindakan pengendara motor yang melawan arus dan nekad menerobos palang pintu perlintasan yang telah ditutup.
“Tiba-tiba sebuah motor melawan arus serta nekat menerobos pintu perlintasan, dan saat bersamaan KA Conmuterline Jenggala melintas sehingga terjadi temperan," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Kamis (24/10/2024).
KA Commuterline Jenggala kemudian melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi dan dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas.
“Saat kereta commuter berhenti, pengendara motor tersebut melarikan diri. Petugaspun melakukan pemeriksaan dan memastikan sarana. Setelah dilihat aman, KA Commuterline Jenggala kembali melanjutkan perjalannya pukul 16.07 WIB," tuturnya.
KAI mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat saat berkendara dan akan melewati perlintasan sebidang kereta api. Untuk mematuhi rambu lalulintas dan mengutamakan perjalanan kereta api.
Hal ini disebutkan dalam Undang Undang no 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 dijelaskan :
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (*)
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |