TIMES SURABAYA, MALANG – Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa kepala desa harus netral pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Sebagai informasi, pada 9 Desember 2020 mendatang, sebanyak 270 daerah menggelar Pilkada, dengan rincian 9 Provinsi (Gubernur), 37 Kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati).
Hal ini dikatakan Gus Menteri sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, ketika Kunjungan Kerja ke Pendapa Kabupaten Malang di Kepanjen, Jumat (27/11/2020) sore.
"Kepala Desa berjalanlah sesuai tracknya, tidak usah takut ancaman. Yang penting posisinya jelas dalam hal ini netral," ujarnya kepada TIMES Indonesia.
Ia mengatakan, posisi Kepala Desa sama dengan ASN maupun PNS dalam Pilkada Serentak sehingga tidak perlu diperjelas lagi, karena sudah ada aturannya.
"Sama halnya dengan ASN posisinya netral. Begitupula dengan ASN juga harus netral dalam Pilkada Serentak ini," tegasnya.
Menteri Desa menegaskan, bahwa ASN dan Kepala Desa tidak perlu takut dan tidak usah khawatir. Asalkan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. "Karena dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, jadi tidak perlu takut," ucapnya. (*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |