https://surabaya.times.co.id/
Berita

Aplikasi 'SIMPAL' dan 'Senja' Besutan Pemkot Surabaya Permudah Warga Kelola Limbah Domestik

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:13
Aplikasi 'SIMPAL' dan 'Senja' Besutan Pemkot Surabaya Permudah Warga Kelola Limbah Domestik Balai Kota Surabaya. (Foto: Dok. Pemkot Surabaya)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Berbagai cara dilakukan Pemkot Surabaya dalam pengelolaan air limbah domestik di Kota Pahlawan. Salah satunya dengan menyediakan aplikasi Sistem Maintenance Instalasi Pengelolaan Air Limbah (SIMIPAL) dan Sedot Tinja (Senja). 

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Tri Broto Santoso mengatakan, aplikasi SIMIPAL difungsikan untuk mempermudah permintaan perawatan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) di lingkungan gedung atau aset milik pemkot. 

"Mereka bisa melakukan permintaan penyedotan limbah dan pemeliharaan IPAL, atau misal ada pompa yang rusak, dan juga bisa melakukan permintaan pupuk kompos,” ungkapnya. 

Sementara aplikasi Senja ini digunakan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan penyedotan air limbah domestik atau tinja. 

Sejak diresmikan pada Juni 2024, sudah ada 99 akun yang telah terregistrasi melakukan pendaftaran melalui aplikasi tersebut. Total transaksi yang terjadi sampai Juli, ada 28 permintaan sedot tinja, dengan volume kurang dari 100 kubik. 

"Untuk total pendapatannya, sejak Juni sampai pertengahan Juli 2024, mencapai kurang lebih Rp9 juta,” ujarnya.

Dalam aplikasi Senja, pemkot akan menyediakan fitur pelayanan penyedotan lumpur tinja secara terjadwal. Dengan adanya fitur tersebut, maka pengelolaan air limbah masyarakat di Kota Surabaya akan semakin baik ke depannya. 

“Nah itu nantinya akan terjadwal otomatis di database aplikasi Senja. Setiap 3 tahun ke depan, akan ada notifikasi, bahwa septik tank sudah harus dilakukan penyedotan kembali,” jelas Tri. 

Hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian PUPR No.4 Tahun 2017, penyedotan limbah cair berupa tinja itu harus dilakukan secara periodik yakni 3 tahun sekali. Tujuannya, agar sirkulasi septik tank itu terjaga. 

Sementara itu, terkait retribusi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah ditetapkan biaya retribusi pengelolaan limbah cair dan penyedotan air limbah domestik. 

Untuk armada swasta, dikenakan biaya retribusi pengelolaan limbah cair berdasarkan kubikasinya. Jika armada swasta tersebut mengangkut tinja atau black water, akan dikenakan biaya retribusi Rp40 ribu per kubik. Kemudian, apabila armada swasta itu mengangkut dan membuang grey water ke IPLT, akan dikenakan biaya retribusi Rp60 ribu per kubiknya. 

“Di dalam perda itu, Pemkot Surabaya juga diizinkan, artinya armada pemkot juga melakukan penyedotan. Jadi kami pun mengatur retribusi terkait penyedotan ini dengan parameter berdasarkan jarak tempuh, rumah tinggal, sosial, dan komersial. Nah, itu ada beberapa tarif lain yang diatur di dalamnya,” ucapnya. (*) 

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.