TIMES SURABAYA, SURABAYA – Warga Rejosari RW 03, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya bersikukuh mempertahankan lahan berstatus bondo deso seluas 40 Hektare (Ha). Hal ini menindaklanjuti permasalahan sengketa lahan saat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (26/7/2022) lalu.
Menurut Ketua Forum warga RW 03 Rejosari Samiadji, permasalahan Lahan Jurang Kuping seluas 40Ha dimulai sejak munculnya kebijakan Perwali 34/1996 yang sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga Rejosari.
Lahan berupa ribuan pohon siwalan purba berumur ratusan tahun itu disinyalir akan disulap menjadi Prasarana, sarana dan utilitas Umum (PSU) diperuntukkan tempat permakaman umum miliki investor Surabaya tersebut.
"Pada intinya sampai kapan pun hingga titik darah penghabisan, kami tetap mempertahankan titipan nenek moyang kita berupa ribuan pohon purbakala ini. Sebab apa, tentu segala sesuatu lahan sejarah ini yang dititipkan leluhur kita, tentu harus kita jaga dan dilestarikan dengan baik untuk anak cucu kita," katanya, Senin (1/8/2022).
Samiadji menjelaskan, selain ribuan pohon purbakala, juga ada Waduk Jurang Kuping yang dulunya berfungsi sebagai tempat penampungan air hujan dan sekarang menjadi waduk pemancingan. Tentu, kata dia, lokasi lahan seluas 40 Ha sepatutnya bisa dijadikan destinasi wisata dengan tidak mengubah kultur sejarah tersebut.
"Tentu dengan terealisasi destinasi wisata ini sangatlah diharapkan warga Rejosari. Sebab,dengan keberadaan tempat wisata ke depan dapat mengangkat kesejahteraan warga Rejosari," ungkap aktivis lingkungan angkatan 1994 silam ini.
Hal yang sama disampaikan perwakilan forum RW 03, Sunardi. Ia berharap kepada eksekutif khususnya Wali Kota Surabaya agar memiliki hati nurani dan memberikan solusi terbaik bagi warganya.
"Sebab, tidak sepatutnya lahan yang memiliki situs sejarah ribuan pohon siwalan ini dengan mudahnya mendukung pembangunan PSU milik investor Surabaya tersebut. Saya berharap pihak eksekutif ini lebih berpikir positif bagi warganya," lanjut dia.
"Ibarat rumah orang tua jika tiba-tiba dirobohkan orang lain. Apa kita tidak marah? Sebaliknya lahan Jurang Kuping ini diubah peruntukannya tanpa alasan yang jelas dan persetujuan dari warganya. Ya, jelas kita tentu pasang badan mempertahankan tempat ini," terang Sunardi di lokasi Jurang Kuping kepada wartawan.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya H Saifuddin Zuhri mengatakan, harapan warga Rejosari terkait lahan Jurang Kuping seluas 40Ha agar dijadikan destinasi wisata akan diperjuangkan. Namun munculnya produk Perwali 1996 yaitu produk Orda baru sudah milik Citraland.
"Itulah kesempatan saya mewakili warga Jurang Kuping, tentunya saya terus memperjuangkan harapannya untuk melakukan negosiasi-negosiasi ke pihak Citraland selaku pemilik lahan dan Pemkot sebagai pemangku kebijakan," jelas Kaji Ipuk, sapaan akrabnya ini.
Lanjutnya, ia berharap dan optimis dengan kepemimpinan Eri Cahyadi sebagai Wali Kota Surabaya, selalu mendengarkan yang menjadi harapan masyarakat dan keberpihakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di mana keseharian mereka mengais rejeki di lokasi Jurang Kuping.
"Inilah menjadi keyakinan saya Pak Eri akan merespon harapan warga yang menganggap wilayah Jurang Kuping yang sakral tersebut. Maka lokasi ratusan pohon siwalan purbakala ini dirasa patut diperjuangkan menjadi destinasi wisata satu-satunya di Kota Surabaya," imbuhnya.
Ketika ditanya terkait terbitnya kebijakan Perwali 34/1996 apakah bisa diubah dengan kebijakan walikota baru, mengingat perda tersebut sangat meresahkan warga Rejosari, Ketua Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, mengacu pada regulasi bahwa ketentuan mencukupi dua persen dalam luasan lahan SKRK milik Citraland tersebut.
"Sehingga menjadi harapan saya persoalan ini dapat dikaji dan saya yakin bisa dijawab Wali Kota Surabaya melalui negosiasi manakala Citraland menyerahkan ke pemerintah dan bisa mengubah peruntukan untuk memindahkan hak dua persennya dipindahkan ke tempat lain," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Warga Rejosari Benowo Surabaya Pertahankan Situs Sejarah Pohon Siwalan Purba
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Ronny Wicaksono |