TIMES SURABAYA, SURABAYA – Dalam pemanfaatan area parkir toko swalayan sebagai tempat penggerak perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mengurangi kemiskinan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut tidak ada pungutan biaya.
“Dimana disebutkan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, toko modern itu membantu mengurangi kemiskinan. Dengan memberikan kesempatan kepada semua orang warga Surabaya yang tergabung sebagai UMKM tapi (produk) yang dia jual sendiri, contoh seperti pedagang Soto, Es Degan dan sebagainya, nah itu bisa di tempatnya (area parkir) toko modern,” ujar Eri, Kamis (19/6/2025).
Namun dengan ketentuan, UMKM yang bisa berjualan di area parkir toko swalayan harus yang sudah terdaftar atau terdata di kelurahan dan kecamatan.
“Karena kalau tidak melalui kelurahan dan kecamatan, toko modern (swalayan) akan bingung, karena semua minta usul untuk masuk. Oleh karena itu, harus ada petugas dari kelurahan dan toko modern mengumpulkan (UMKM) siapa yang mau masuk kemudian nanti diundi, nah itu fair,” jelas Eri.
Lebih lanjut, terkait pembiayaan listrik dan air, orang nomor satu di Surabaya itu menerangkan, bahwa pembiayaan akan ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) tanpa membebani pemilik toko swalayan. “Akan tetapi, terkait sampahnya itu (ditanggung) toko modern,” terangnya.
Eri menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha UMKM, bukan untuk di bidang franchise. Karena Pemkot Surabaya ingin, area parkir di toko swalayan bisa dimanfaatkan oleh warga miskin untuk menggerakkan perekonomian ke depannya.
“Karena tempatnya itu terbatas, maka dari itu nanti akan kita kumpulkan, kita ambil yang kehidupannya paling bawah (penghasilan minim) maka akan kita berikan kesempatan gratis. Pemkot dan toko modern hadir di sana untuk memberikan penyelesaian mengurangi kemiskinan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Aprindo Surabaya, Romadhoni mengatakan, terkait adanya aturan dalam perda tersebut maka toko retail akan membantu dan mendukung Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar dan menyediakan petugas parkir resmi.
“Kami mewakili teman-teman toko retail bahwasanya kita membantu dan men-support Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 116 tahun 2023 Pasal 5 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam penyediaan area parkir yang proporsional, pengelola toko swalayan dapat memanfaatkan area parkir dimaksud untuk penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dengan memperhatikan ketentuan terkait penyelenggaraan perparkiran di daerah. Sedangkan di dalam ayat 5 disebutkan, bahwa penyedia lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut biaya sewa. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: UMKM Surabaya Bisa Jualan Gratis di Area Parkir Toko Modern, Ini Ketentuannya!
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Deasy Mayasari |