https://surabaya.times.co.id/
Berita

Kanwil DJP Jatim I: Seluruh Layanan Pajak Tidak Dipungut Biaya

Rabu, 05 November 2025 - 17:07
Kanwil DJP Jatim I Tegaskan Seluruh Layanan Pajak Tidak Dipungut Biaya Forum Komunikasi Publik Kanwil DJP Jatim I di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Rabu (5/11/2025). (Foto: Dok.DJP Jatim I)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menegaskan kembali bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

"Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi DJP dan tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak untuk meminta imbalan atas layanan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan dalam agenda Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan” bersama 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, puluhan peserta yang hadir mewakili unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, media, pelaku usaha, serta elemen masyarakat diharapkan dapat mensosialisasikan imbauan tersebut.

FKP sendiri diselenggarakan untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel melalui partisipasi aktif penyelenggara layanan dan masyarakat. Sugeng juga menyampaikan pentingnya FKP sebagai forum dialog dua arah. 

“Melalui FKP ini, Kanwil DJP Jawa Timur I beserta unit vertikal mendengarkan aspirasi, saran, dan masukan dari pemangku kepentingan serta pengguna layanan agar dapat selalu memberikan layanan yang terbaik,” ujarnya.

Forum-Komunikasi-Publik-Kanwil-DJP-Jatim-2.jpg

FKP kali ini difokuskan pada penyempurnaan Standar Pelayanan DJP melalui umpan balik penyampaian usulan, masukan, serta saran perbaikan langsung dari pemangku kepentingan dan pengguna layanan atas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I.

Dalam sesi paparan, Kanwil DJP Jawa Timur I menjelaskan arah penguatan Standar Pelayanan DJP seiring perkembangan penyelenggaraan layanan publik dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru.

Peserta juga memperoleh edukasi mengenai agenda reformasi perpajakan, salah satunya implementasi Coretax. 

Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 juga wajib dilaporkan lewat Coretax sehingga wajib pajak perlu memahami aktivasi akun Coretax, pengajuan dan validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

"Melalui FKP, kami menampung aspirasi pemangku kepentingan dan pengguna layanan, membangun pemahaman bersama hingga solusi yang dapat diimplementasikan. Harapannya, lahir kebijakan yang efektif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambah Sugeng. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.