https://surabaya.times.co.id/
Berita

DPRD Sidoarjo Bakal Sahkan PAK APBD 2025 Meski Aturan Masih Abu-abu: Ini Jadwalnya

Selasa, 09 September 2025 - 15:20
DPRD Sidoarjo Bakal Sahkan PAK APBD 2025 Meski Aturan Masih Abu-abu: Ini Jadwalnya DPRD Kabupaten Sidoarjo saat rapat paripurna. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SIDOARJODPRD Kabupaten Sidoarjo memastikan akan tetap menjadwalkan rapat paripurna pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025 pada Kamis (11/9/2025), meskipun sebelumnya sempat terjadi perbedaan tafsir terkait aturan. 

Hal ini muncul setelah Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD 2024 ditolak DPRD dan disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bukan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019, PAK APBD dapat disahkan setelah LPP APBD sebelumnya ditetapkan melalui Perda, bukan Perkada. Namun, hingga kini DPRD belum menerima kepastian tertulis dari Kemendagri maupun Pemprov Jatim terkait hal tersebut

“Paripurna (PAK APBD 2025) inyaallah akan dilaksanakan pada Kamis (11/9),” kata Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih saat dikonfirmasi, TIMES Indonesia, Selasa (9/9/2025). 

Untuk memastikan keberlanjutan PAK, DPRD Sidoarjo kemarin (8/9) melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim. Hasilnya juga belum ada kepastian. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono menyatakan tetap bisa mengesahkan perubahan anggaran. 

“Tetap bisa PAK, aman (dapat disahkan),” ujar Warih usai konsultasi ke Pemprov Jatim.

Warih Andono menyampaikan bahwa Pemprov Jatim tidak mengeluarkan rekomendasi secara tertulis. Namun Politikus senior Partai Golkar meyakini bahwa ketika PAK APBD 2025 sudah disepakati antara legislatif dan eksekutif maka Gubernur Jatim tidak bisa menolak. 

“Kita tetap yakin, karena gubernur tidak bisa menolak hasil keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya. 

Ia menambahkan, tugas dari Gubernur Jatim yaitu melakukan evaluasi, bukan dalam kapasitas menolak atau menerima PAK APBD 2025. 

“Gubernur tetap melakukan evaluasi, tetapi kita yakin tetap bisa disahkan,” ungkapnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, laporan pertanggungjawaban penggunaan LPP) APBD Sidoarjo 2024 ditolak oleh DPRD Sidoarjo dalam rapat paripurna yang dihadiri 47 anggota dewan.

Keputusan menolak terhadap LPJ APBD Sidoarjo 2024 setelah 5 dari 7 fraksi dalam pendapat akhir (PA) menolak atau tidak menyetujui. 

Fraksi PKB dan PDIP DPRD Sidoarjo menerima. Sedangkan Fraksi Gerindra, PAN-PPP, PKS secara tegas menolak. Fraksi Gabungan Demokrat-NasDem memiliki dua pandangan. Partai Demokrat menerima LPJ APBD dan Nasdem menolak.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori menegaskan menerima LPJ APBD 2024 karena masih menganggap laporan tersebut merupakan era pemerintahan Sidoarjo Mas (Ahmad Muhdlor-Subandi). 

"PKB Sidoarjo sebagai satu-satunya partai pengusung pasangan Sidoarjo Mas, sudah seyogyanya menerima dan menyetujui Raperda LPJ APBD 2024 ini," ucap Dhamroni saat membacakan pendapat akhir Fraksi PKB dalam rapat paripurna, Rabu (16/7/2025). 

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Tarkit Erdianto menyatakan menerima dan menyetujui LPJ APBD 2024 dengan sejumlah catatan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian data keuangan LKPJ dengan laporan keuangan yang dapat diakses melalui BPKAD

Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo melalui juru bicara Anang Siswandoko menyampaikan penolakan atas Raperda LPJ APBD 2024. Gerindra merupakan pendukung utama Paslon Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana dalam Pilkada kemarin. 

"Ada dugaan permainan dalam penetapan target, termasuk rendahnya keseriusan dalam optimalisasi capaian pajak," ujarnya. (*)

Pewarta : Syaiful Bahri
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.