https://surabaya.times.co.id/
Berita

Pelanggaran Tarif Ojek Online, Dishub Jatim Tak Berwenang Sanksi Aplikator

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:35
Pelanggaran Tarif Ojek Online, Dishub Jatim Tak Berwenang Sanksi Aplikator Kepala Dishub Jatim Nyono, Selasa (20/5/2025).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Sekitar enam ribu pengemudi ojek online melakukan aksi demo menuntut aplikator melaksanakan ketentuan batas tarif sebagaimana aturan pemerintah provinsi.

Demo ojek online dengan titik pusat di Surabaya ini melumpuhkan aplikasi total karena serentak diikuti driver se-Jatim, Selasa (20/5/2025).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Nyono mengungkapkan, bahwa terkait permasalahan tuntutan driver sudah dilakukan audiensi bersama Komisi D DPRD Jatim pada Senin (19/5/2025) kemarin.

"Persoalan pertama, ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh beberapa aplikator, saya nggak tahu aplikatornya siapa, di situ kemarin memang ada bukti-buktinnya kemarin saya nggak sempat lihat," kata Nyono, Selasa (20/5/2025).

Pelanggaran tarif ini akan dikembalikan sesuai SK Gubernur. Dengan rincian untuk mobil memiliki tarif batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.500. Sementara untuk roda dua batas bawah Rp2.000 dan batas atas Rp2.500.

"Kita kembalikan ke situ," tandasnya.

Nyono menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak bisa memberikan sanksi kepada aplikator, karena hanya memiliki kewenangan masalah penentuan batas tarif. Karena sementara ini di SK Gubernur Jatim belum ada sanksi. Kepgub Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 dan Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023. Keduanya masing-masing mengatur tarif ojek online (R2) dan taksi online.

Aksi-demo-driver-ojek-online-1.jpgAksi demo driver ojek online di halaman Kantor Gubernur Jatim, Selasa (20/5/2025).(Foto : Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

Kepgub ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi, driver dan aplikator dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para driver serta mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Namun demikian, fakta di lapangan berkata lain. Pengemudi ojek online merasa dicurangi oleh aplikator.

Terkait sanksi bagi pengembang aplikasi yang melanggar kebijakan, Dishub Jatim memastikan bahwa kewenangan tersebut berada di pusat. Pemprov hanya mendapat limpahan dari Kementerian Perhubungan untuk menentukan batas tarif saja.

"Sebenarnya itu kewenangan pusat, tapi dengan surat Pak Dirjen Perhubungan Darat (terkait Kepgub) itu,  bisa dilimpahkan kepada Ibu Gubernur sehingga saya mengatur masalah tarif," ujarnya.

Nyono mengungkapkan, bahwa yang sebetulnya bisa menutup maupun memberikan sanksi adalah yang memberikan rekomendasi, bukan Dishub. Sementara kewenangan pemblokiran aplikasi ada pada Komdigi.

"Sebetulnya yang bisa menutup memberikan sanksi bukan saya, tapi yang memberikan rekomendasi aplikator. Siapa? Saya nggak tahu, bukan kewenangan Dishub. Kalau Dishub kan masalah tarif dan kuota," ujarnya 

Ia menambahkan, aturan batas tarif sendiri memiliki payung hukum Keputusan Menteri Perhubungan 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

"Jadi aturannya 15 persen plus 5 persen jadi 20 persen. Itu pun menurut driver tidak sebesar itu, jadi yang diterima driver itu lebih kecil," tandasnya.

Sementara itu, ribuan pendemo bergerak dari Jalan A. Yani menuju titik terakhir di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya. 

Sebelum bergerak di Kantor Gubernur, para driver online berhenti terlebih dahulu di Kantor Go-jek, Jalan Ngagel.

Mereka menyampaikan tuntutan tarif ojol yang harus sesuai dengan keputusan  pemerintah yang sudah diatur sebelumnya. 

Pak Itong, salah satu driver online dari Gresik mengeluhkan murahnya tarif ojek online yang membuat ia kelimpungan. Belum lagi tarif tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Aplikator sering melakukan pelanggaran. 

"Aturan sudah ada tapi praktek di lapangan tidak sesuai. Batas bawah harga juga tidak ada, disamakan dengan ojek pangkal ini kan tidak bisa," ujarnya dengan nada tinggi. 

Ada 5 tuntutan yang diusung driver ojol, salah satunya potongan 30-40 persen. Saat ini sedang dilakukan mediasi perwakilan aplikator, driver ojol dengan Dishub Jatim. 

Sementara itu 6.000 pendemo ojol dari berbagai lintas ojek online melakukan demonstrasi di enam lokasi strategis di Surabaya, meliputi Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Kantor Diskominfo Jawa Timur, Polda Jawa Timur, DPRD Jawa Timur, Gedung Negara Grahadi.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.