TIMES SURABAYA, JAKARTA – Seorang Warga Negara Palestina yang berstatus sebagai deteni di Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Surabaya berinisial MDH berhasil diamankan oleh tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada hari ini, Selasa (22/2/2022).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengucapkan pria tersebut diketahui telah melarikan diri dari Rudenim Surabaya pada 2 Januari 2022 lalu.
“Menurut informasi yang kami terima, MDH berhasil diamankan di wilayah Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.05 WIB,” ucap Achmad.
Achmad mengatakan, setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu sebelum dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal,” katanya.
Achmad menjelaskan, WNA berusia 41 tahun itu menabrakkan mobil Chevrolet dengan nomor polisi N 1030 SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu.
MHD bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.
Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel. Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing. Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.
“Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan,” tandas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Irfan Anshori |