https://surabaya.times.co.id/
Berita

Kapolres Pacitan Pastikan Pengurusan SIM Lebih Mudah dan Bebas Praktik Calo

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:28
Kapolres Pacitan Pastikan Pengurusan SIM Lebih Mudah dan Bebas Praktik Calo Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd saat menyidak Satpas SIM guna memastikan tak ada lagi praltik calo. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, PACITANKapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd, dengan tegas memastikan bahwa praktik calo dalam pengurusan SIM telah dihilangkan sepenuhnya. 

Melalui sidak yang dilakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), ia memastikan bahwa proses perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru akan berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan atau praktik calo yang merugikan masyarakat.

"Dalam pengurusan perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru, tidak akan ada lagi proses yang berbelit-belit dan juga tidak ada praktik calo," tegas Kapolres Wildan Alberd pada hari Senin (21/8/2023).

Tidak hanya itu, Kapolres Wildan Alberd juga menjelaskan bahwa ujian praktek pembuatan SIM jenis C bagi pengendara sepeda motor telah mengalami perubahan signifikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. 

Pada awalnya, lintasan ujian praktik berbentuk angka 8 yang cukup rumit, kini telah diubah menjadi lintasan berbentuk huruf S yang lebih mudah dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kapolres-Pacitan-AKBP-Wildan-Alberd-b.jpg

"Saya telah melihat sendiri bagaimana lintasan ujian praktek pembuatan SIM C baru di Satlantas Polres Pacitan telah diubah mengikuti kebijakan dari Korlantas Mabes Polri. Sebelumnya, lintasan berbentuk angka 8, dan kini telah diubah menjadi lintasan berbentuk huruf S yang jauh lebih mudah," ungkap Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses pengurusan SIM di Pacitan akan menjadi lebih efisien, transparan, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat tanpa khawatir akan adanya praktik calo. 

Sebagai informasi, aturan baru pembuatan SIM ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Sebelum pelaksanaan ujian praktek, pemohon juga bakal diberi kesempatan melakukan uji coba sebanyak dua kali. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon SIM. Seperti yang sudah diterapkan di Satpas Polres Pacitan. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.