Bioskop Cinepolis Ponorogo Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Aturan Pengunjung
Sejak Kamis 16 September 2021 bioskop Cinepolis yang ada di Ponorogo City Cwnter (PCC) Kabupaten Ponorogo kembali beroperasi setalah sempat tutup akibat Covid-19. Namun begitu, pengunjung tidak bisa sembarangan masuk untuk menonton film di bioskop Cinepol
PONOROGO – Sejak Kamis 16 September 2021 bioskop Cinepolis yang ada di Ponorogo City Cwnter (PCC) Kabupaten Ponorogo kembali beroperasi setalah sempat tutup akibat Covid-19. Namun begitu, pengunjung tidak bisa sembarangan masuk untuk menonton film di bioskop Cinepolis di PCC.
"Ada syarat yang harus dipenuhi pengunjung seperti aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Irfan Nainggolan, manager PCC Senin (20/9/2021).
Selain itu pengunjung juga harus sudah divaksinasi sebanyak dua kali, dimana rekam jejak vaksinasi mereka bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Syarat selanjutnya, pengunjung yang boleh masuk ke bioskop minimal berusia 12 tahun. Selebihnya para pengunjung tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan jaga jarak," ulas Irfan Nainggolan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri RI bahwa penyeleksian calon pengunjung dilakukan dengan cara memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi. "Selain itu juga akan dicek suhu tubuh dan fasilitas hand sanitizer," jelas Irfan Nainggolan.
Ia juga menandaskan, sebenarnya pengunjung bisa saja menunjukkan sertifikas vaksin dosis kedua jika belum mempunyai aplikasi PeduliLindungi tersebut.
"Untuk kapasitas ruangan ruang masih diterapkan 50 persen," tukas Manajer PCC Irfan Nainggolan terkait pembukaan bioskop Cinepolis di Kabupaten Ponorogo. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


