TIMES SURABAYA, SURABAYA – Kelompok Aksi Kamisan Surabaya menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Aksi tersebut menolak Revisi Undang-Undang atau RUU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada hari ini, Kamis (20/3/2025).
Pada hari yang sama di Grahadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit tengah memimpin Apel Peresmian Operasi Ketupat Semeru 2025.
Sementara di seberang, tepatnya sekitaran Taman Apsari, para demonstran meneriakkan kritikan. Mereka menilai Revisi UU No. 34 Tahun 2004 sebagai ancaman bagi demokrasi.
Pengesahan UU TNI ini membuka peluang bagi perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil di 15 lembaga strategis.
Hal ini yang dikhawatirkan kelompok Aksi Kamisan, jabatan publik yang sedianya dari sipil ini akan lemah di mata supremasi sipil.
"Kami menolak keras revisi ini karena berpotensi melemahkan supremasi sipil dan membuka jalan bagi militerisme dalam pemerintahan," ujar Zaldi Maulana, koordinator aksi.
Kritikan pedas juga ditujukan DPR yang dinilai mengesahkan UU ini tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Reformasi sektor keamanan yang lebih mendesak adalah perubahan dalam sistem Peradilan Militer untuk memastikan kesetaraan hukum bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran.
"Revisi ini justru menjadikan perwira TNI sebagai pemburu rente dan jabatan sipil, bukan sebagai profesional di bidang pertahanan," tambah Zaldi.
Para demonstran mendesak pemerintah untuk membatalkan pengesahan UU tersebut dan mengawal profesionalisme TNI agar tetap fokus pada tugas pertahanan negara.
Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk menolak segala bentuk militerisme yang berpotensi melemahkan supremasi sipil.
Aksi yang bertepatan dengan peluncuran Operasi Ketupat Semeru 2025 ini akan berlanjut dalam waktu dekat. Aksi lanjutan sebagai bentuk komitmen, mengawal dan menggalang dukungan pembatalan UU TNI yang meresahkan masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Aksi Kamisan Tolak RUU TNI Berlangsung di Tengah Apel Kapolri
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |