TIMES SURABAYA, SURABAYA – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) KH Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans kembali memberikan tanggapan atas pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pada 26 November 2025, surat edaran PBNU menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) resmi diberhentikan dari jabatan. Pemberhentian ini berlaku efektif per 26 November 2025, pukul 00.45 WIB.
Kepemimpinan organisasi kini berada di tangan Rais Aam PBNU. Dan rencananya, Rois Aam PBNU KH Miftachul Akhyar akan melakukan konferensi pers di Kantor PWNU Jatim pukul 15.00 sore ini, Sabtu (29/11/2025).
Gus Hans memandang polemik turbulensi di tubuh PBNU tersebut tidak akan berdampak secara signifikan bagi warga Nahdliyin.
"Karena, saya melihat apa yang dilakukan oleh PBNU selama ini kan elitis, sehingga kegaduhan turbulensi yang ada di PBNU itu adalah masalah-masalah elite yang tidak berdampak kepada kehidupan ritual bagi warga Nahdlatul Ulama yang ada di bawah," kata Gus Hans, Sabtu (29/11/2025).
Gus Hans juga mengimbau kepada masyarakat Nahdliyin agar tetap fokus pada keumatan dan pengembangan santri.
"Tidak perlu melihat atau mengurusi sesuatu gerakan-gerakan tataran elite, toh, apa yang mereka lakukan selama ini kan yang merasakan juga para elite-elite itu sendiri," ucap Gus Hans yang juga merupakan Sekjen Gernas Ayo Mondok ini.
Diketahui, pemberhentian terhadap KH Yahya Cholil Staquf dilakukan secara otomatis, setelah ia tidak mengundurkan diri secara sukarela dalam waktu tiga hari sesuai permintaan Syuriyah.
Pemberhentian ini didasarkan pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur alasan Ketum dapat diberhentikan, termasuk jika melakukan pelanggaran berat.
Katib Syuriah PBNU KH Sarmidi Husna juga membenarkan pemecatan ini terkait aliran dana sebesar Rp100 miliar.
Sarmidi pada 27 November 2025 membenarkan tata kelola keuangan itu ditemukan usai informasi audit internal pada 2022 lalu.
Faktor lain yang menjadi pemicu pemberhentian adalah karena Gus Yahya mengundang narasumber yang terbukti ikut bagian dari Zionis.
Kendati demikian, Gus Yahya menolak keputusan tersebut dan menyatakan bahwa surat edaran itu tidak sah.
Sebelumnya, ia juga mengumpulkan seluruh Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya dalam sebuah pertemuan selama sekitar tujuh jam.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian Ketua Umum PBNU hanya bisa dilakukan melalui forum Muktamar NU, bukan melalui surat edaran oleh Syuriyah PBNU.
Dalam responsnya, Gus Yahya mengklaim dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif dan konstitusional.
Pada 27 November 2025, NU Online menerbitkan penjelasan Gus Yahya mengenai surat edaran Syuriyah dan statusnya sebagai Ketua Umum.
Situasi saat ini masih dalam proses, dengan kedua belah pihak menyampaikan klaim yang bertentangan.
Perkembangan selanjutnya kemungkinan akan tergantung pada langkah hukum atau organisasional yang diambil.
Pada 28 November 2025, Gus Yahya mengumumkan rotasi jabatan di PBNU, mencopot Gus Ipul dari posisi Sekretaris Jenderal karena dianggap belum menjalankan tugas dengan maksimal.
Sementara itu, PBNU memberikan Gus Yahya kesempatan untuk menempuh jalur Majelis Tahkim jika merasa keberatan dengan keputusan ini.(*)
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Imadudin Muhammad |