TIMES SURABAYA, MAGETAN – Beberapa waktu lalu, iral di media sosial salah seorang pedagang sayur menggunakan mobil keliling diusir dan diancam akan dilaporkan ke pengadilan oleh warga berinisial (BS). Alasannya sang pedagang berjualan masuk kampung Desa Pesu, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.
Buntut kejatian itu, Rabu (5/2/2025) hari ini, ribuan pedagang sayur tradisional - atau yang dikenal sebagai Ethek Lawu. berbondong-bondong datang ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan di Jalan Kharya Dharma, Desa Ringinagung, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Hal itu dilakukan untuk mendukung rekan mereka yang digugat secara perdata oleh BS. Warga Desa Pesu itu merasa dirugikan dengan hadirnya penjual sayur keliling disebabkan istrinya juga penjual sayur rumahan.
"Kedatangan kami ini merupakan aksi solidaritas untuk Sumarno dan Wiyono yang saat ini sedang menghadapi proses hukum dan sedang menjalani proses sidang, dan kami juga ingin (BS) mencabut tuntutannya," ujar Yusuf, Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Magetan saat orasi di PN Magetan.
Yusuf merasa ada ketidakadilan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh BS, karena pedagang sayur keliling merupakan salah satu penggerak roda ekonomi di Magetan dan jumlahnya juga tidak sedikit. "Ada 1800 orang pedagang sayur keliling di Magetan ini," terangnya.
Dari pantauan TIMES Indonesia di lokasi, sidang perdana tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Para pedagang sayur keliling datang dengan membawa rombong yang kosong, simbol keberatan atas gugatan yang dibuat BS. Alhasil, PN Magetan pun dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Semenatara itu, Suyono yang merupakan perwakilan warga Desa Pesu, menyayangkan apa yang dilakukan oleh BS karena masyarakat Desa Pesu tidak keberatan dengan adanya pedagang sayur keliling yang masuk.
"Pedagang sayur keliling cukup membantu, apalagi warga yang sudah lansia karena tidak perlu belanja jauh-jauh. Kami juga resah dengan sikap BS yang menggunakan bahasa kurang beretika dan sopan santun. Pemerintah Desa Pesu juga tidak melarang adanya penjual sayur keliling," jelasnya.
Sidang pertama sendiri selesai kurang lebih pukul 11.30 WIB.
Yusuf, Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Magetan kembali berorasi yang menyebutkan sidang ditunda hingga Rabu 12 Februari 2025. Pihaknya meminta seluruh pedagang sayur yang hadir untuk kembali ke rumah masing-masing secara tertib dan tidak melakukan aksi susulan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tuntut Gugatan pada Rekannya Dicabut, Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk PN Magetan
Pewarta | : Aditya Candra |
Editor | : Ronny Wicaksono |