TIMES SURABAYA, SURABAYA – Di tengah gaduh isu premanisme di Surabaya, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengajak seluruh warga untuk menempuh jalur legislatif dalam menyampaikan aduan.
“Wali kota, wakil wali kota, maupun ormas adalah bagian dari warga negara yang punya hak konstitusi untuk menyampaikan aduan ke DPRD sebagai saluran menyampaikan pendapatnya, seharusnya digunakan jalur ini,” kata Yona di Surabaya, Senin (5/1/2026) dilansir Antara.
Menurut Yona, DPRD adalah forum yang tepat untuk membahas persoalan kota secara terbuka dan berkeadilan. Ia menilai polemik yang berkembang di ruang publik justru berpotensi memperkeruh suasana dan memicu kesalahpahaman.
"Saya mendorong seluruh warga di wilayah setempat untuk mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD guna mencari solusi untuk keadilan dan menjaga kondusivitas Kota Surabaya," ujarnya.
Menurut Yona, keberadaan ormas juga memiliki kedudukan yang sama sebagai warga yang harus dilindungi hak-haknya. Karena itu, keluhan atau keberatan atas perlakuan yang dirasa tidak adil sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi
"Saya sebatas menyampaikan agar semuanya menahan diri untuk bersikap dan berkomentar di media sosial maupun di ruang publik," terangnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah memberi stigma negatif terhadap kelompok atau suku tertentu. Menurutnya, tindakan oknum tidak bisa dijadikan dasar untuk menggeneralisasi sebuah komunitas.
“Tidak boleh kita menstigmatisasi suku tertentu sebagai biang onar permasalahan di Surabaya. Kalau ada persoalan yang dilakukan oknum, itu tidak bisa digeneralisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Yona, Surabaya dibangun dan lahir dari kebersamaan dan kontribusi, bukan semata garis keturunan.
"Aktivitas ormas sebaiknya fokus pada peran sosial dan tidak terseret ke kepentingan lain. Jika menjalankan kontrol sosial, koordinasi dengan pemerintah menjadi hal yang wajib," tandasnya. (*)
| Pewarta | : Siti Nur Faizah |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |