TIMES SURABAYA, SURABAYA – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER) kembali menunjukkan komitmennya, dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Dalam acara Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan LHKPN Tahun 2024 yang digelar di Surabaya, Selasa (4/2/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas kepatuhan PT SIER dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu.
Berdasarkan laporan KPK, PT SIER telah berhasil mencapai tingkat kepatuhan 100 persen dalam pelaporan LHKPN selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjunjung tinggi transparansi dan integritas dalam tata kelola perusahaan.
Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Dwi Yanti, menegaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban yang melekat bagi penyelenggara negara atau pejabat di suatu instansi sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Jika seseorang menduduki suatu jabatan, maka salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah menyampaikan LHKPN. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun nilai-nilai antikorupsi dalam diri setiap pejabat,” ujar Dwi Yanti dalam pengarahannya melalui Zoom Meeting.
Ia juga menjelaskan, KPK menerapkan tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Pendidikan bertujuan membangun kesadaran agar seseorang tidak tergoda melakukan korupsi, sementara pencegahan dilakukan melalui perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi tindak pidana korupsi. Sedangkan penindakan bertujuan memberikan efek jera agar pelanggaran tidak terulang.
Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah komitmen nyata dalam membangun budaya perusahaan yang berintegritas.
“Sebagai perusahaan yang mengelola kawasan industri, kami memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Pelaporan LHKPN ini bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan profesional,” ujar Didik.
Lebih lanjut, Didik menyampaikan bahwa transparansi dalam pelaporan harta kekayaan merupakan langkah strategis dalam mendukung pencegahan korupsi dan meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa SIER dikelola secara profesional dan bersih. Setiap pemimpin di perusahaan ini harus bisa menjadi teladan dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Dengan rutin melaporkan LHKPN, kami berharap dapat memperkuat budaya antikorupsi dan memberikan contoh yang baik bagi seluruh karyawan serta pemangku kepentingan lainnya,” tambahnya.
Didik juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN di PT SIER telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT SIER Nomor 047/KD/D.04/XII/2021, di mana seluruh jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Kepala Divisi, serta Direksi Anak Perusahaan wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya secara periodik setiap tahun.
Dalam sesi pendampingan, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Abdul Lathif Ansori, turut mengapresiasi PT SIER yang telah secara konsisten melaporkan LHKPN tepat waktu selama tiga tahun terakhir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT SIER atas kepatuhan penuh dalam pelaporan LHKPN. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang patut dicontoh oleh perusahaan lain,” ungkap Abdul Lathif.
Abdul Lathif juga menjelaskan bahwa KPK telah melakukan berbagai penyederhanaan dalam proses pelaporan LHKPN.
Saat ini, pejabat yang telah melakukan pelaporan sebelumnya hanya perlu melakukan pembaruan periodik tanpa harus menyertakan banyak dokumen pendukung seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kini, pelaporan cukup dengan menyampaikan lampiran surat kuasa tanpa harus menyertakan bukti fisik seperti fotokopi sertifikat kepemilikan aset,” jelasnya.
KPK berharap seluruh pejabat PT SIER dapat lebih cepat dan mudah dalam menyampaikan LHKPN mereka. Hingga awal 2025, PT SIER telah mulai melakukan pelaporan, di mana Komisaris PT SIER, Indra Nur Fauzi, menjadi wajib lapor pertama yang telah menyampaikan laporan hartanya.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, dalam waktu dekat seluruh pejabat PT SIER telah menyelesaikan pelaporan LHKPN mereka, sehingga target kepatuhan 100 persen dapat kembali tercapai seperti tahun-tahun sebelumnya, hari ini saat sosialisasi KPK di PT SIER kami catat laporan LHKPN sudah pecah telor, Komisaris Indra Nur Fauzi telah submit,” tandasnya disambut riuh oleh peserta acara.
Dengan adanya kemudahan dalam proses pelaporan dan komitmen penuh dari jajaran PT SIER, diharapkan transparansi dan budaya integritas semakin kuat, menjadikan SIER sebagai perusahaan yang profesional dan bersih. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: SIER Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pelaporan LHKPN, KPK Berikan Apresiasi
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |