TIMES SURABAYA, SURABAYA – DPRD Jawa Timur melalui Komisi C menyetujui pinjaman sebesar Rp 300 miliar untuk PT BPR Jatim. Pinjaman ini diberikan guna mendukung program Prokesra, sebagaimana disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim Tahun Anggaran 2025.
Juru bicara Komisi C, Hartono, menjelaskan bahwa selain menyetujui pinjaman tersebut, pihaknya juga menyoroti kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik Rp 103 miliar pada P-APBD 2025.
Kenaikan itu didorong dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 100 miliar dan Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 3 miliar.
Meski demikian, Komisi C menyoroti rendahnya realisasi belanja sejumlah OPD, seperti Bapenda yang baru mencapai 32,08 persen dan BPKAD 54,40 persen per 8 Agustus 2025.
“Kami mendorong agar kinerja mereka ditingkatkan. Sementara itu, kami mengapresiasi capaian DPMPTSP yang berhasil merealisasikan investasi Rp 74,7 triliun di semester I,” kata Hartono, Rabu (3/9/2025).
Secara keseluruhan, pendapatan daerah pada P-APBD 2025 diusulkan menjadi Rp 28,539 triliun, meningkat Rp 91,182 miliar dari target awal.
Komisi C juga mendesak agar semua BUMD lebih produktif dan meminta Biro Perekonomian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang kinerjanya belum optimal.
Laporan Komisi C ini nantinya akan menjadi acuan Badan Anggaran dan fraksi-fraksi dalam pembahasan lanjutan sebelum pengambilan keputusan akhir. (*)
Pewarta | : Zisti Shinta Maharrani |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |