TIMES SURABAYA, JAKARTA – Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
“Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,“ jelas Arfi Hatim pada Sabtu (12/3/2022).
Menurutnya, sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
“Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan,“ ujarnya.
Arfi menegaskan, sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
“Selain kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,“ tegasnya.
Arfi mengungkapkan, label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen yaitu Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
“Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX,“ ungkapnya.
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag halal.go.id/infopenting,” sambungnya.
Terakhir, Arfi meminta pelaku usaha gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH Kemenag RI. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Label Halal Berlaku Nasional, BPJPH Kemenag: Cantumkan Label yang Mudah Dilihat
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |