TIMES SURABAYA, NGAWI – Polisi berhasil membongkar jaringan besar pengedar uang palsu di Ngawi. Kasus ini bikin heboh karena melibatkan dua Kepala Desa.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu, (31/5/2025), menjelaskan kasus ini berawal dari laporan warga. Warga resah karena menemukan uang mencurigakan. Uang itu ditemukan di minimarket dan agen Brilink.
Polisi langsung bergerak cepat. Mereka menelusuri laporan yang masuk pada awal Mei. Kasus pertama terjadi di Dusun Pule, Ngrambe. Kasus kedua muncul di Desa Sumberjo, Sine.
Tim Satreskrim Polres Ngawi, yang dipimpin AKP Peter Krisnawan, turun tangan. Hasilnya, lima orang ditangkap. Dua di antaranya adalah Kepala Desa, DM (42) dan ES (55). Tiga lainnya adalah AS (41) dari Sragen, AP (38) dari Kuningan, dan TAS (47) dari Lampung Selatan.
Modus mereka sederhana. Mereka membeli uang palsu dari AP dan TAS. Satu rupiah asli bisa ditukar tiga rupiah palsu.
Lalu mereka mengedarkan uang itu di minimarket, SPBU, hingga toko-toko kecil. Barang bukti yang disita cukup banyak. Polisi menyita lebih dari 5.000 lembar uang palsu Rp100.000.
Ada juga uang palsu pecahan Rp50.000. Tak hanya itu, ditemukan ribuan lembar uang asing palsu. Mulai dari dolar AS hingga Real Brasil.
Polisi juga mengamankan peralatan lengkap. Ada alat hitung uang, mikroskop mini, penggaris, cutter, senter LED, dan alat pengukur kertas.
Bahkan ada lembaran uang palsu yang belum dipotong.
Kapolres Charles menyebut, ide bisnis haram ini berasal dari seorang “Mr. X.” Mr. X menjanjikan keuntungan besar. Para pelaku tergiur lalu ikut menyebarkan uang palsu.
Saat ini polisi masih mendalami siapa sebenarnya Mr. X itu. Para tersangka dijerat pasal berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Charles berjanji akan membongkar jaringan ini sampai ke akar. Ia meminta masyarakat tetap waspada.
Jika menemukan uang mencurigakan, segera lapor polisi. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua. Di balik selembar uang, bisa saja ada kejahatan besar yang mengancam banyak orang. (*)
Pewarta | : Syarifah Latowa |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |