TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jatim kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor. Program berlangsung mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Kebijakan tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pembebasan pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kegamangan kondisi ekonomi makro serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bapenda Jatim melalui program ini juga ingin mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan dan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bapenda Jatim Bapenda menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp200 miliar dari program pemutihan tahunan ini.
"Sesuai dengan kebijakan Bapak Pj Gubernur Jawa Timur, diprediksi pendapatan pajak (dari program pemutihan, red) akan menambah Rp200 miliar sekian. Kita optimis," terang Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Kresna Bimasakti mewakili Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono, Sabtu (13/7/2024).
Kresna menilai jika tingkat kepatuhan wajib pajak masyarakat Jatim cukup bagus, jumlah tunggakan bahkan tidak lebih dari lima persen dari total jumlah wajib pajak. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Secara keseluruhan, Bapenda optimis menargetkan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor sama seperti tahun lalu sebesar Rp7,3 triliun. Hingga Juli tahun ini, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor berada di angka 53,97 persen. Angka tersebut memang menurun, karena tahun lalu sudah mencapai 57 persen.
"Data ini menunjukkan bahwa ekonomi makro belum stabil," tandasnya.
"Ada penundaan pembayaran PKB makanya kita berikan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif untuk meningkatkan penerimaan daerah," ucapnya menambahkan.
Masyarakat tak perlu ragu memanfaatkan kesempatan kebijakan pembebasan pajak daerah. Mereka bisa mendapatkan multi manfaat. Mulai bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB dan bebas PKB Progresif.
Kebijakan pembebasan pajak derah selama satu bulan lebih tujuh belas hati ini diprediksi akan diimanfaatkan wajib pajak.
Prediksi tersebut meliputi pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya. Kresna memperkirakan akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai
pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000.
Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh
masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek.
Selanjutnya pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000.
Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang
didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi
akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek
dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.
Total sebanyak 357.800 obyek diprediksi
akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00.
Kresna optimis kebijakan pembebasan
pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024 akan mencatat penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000.
Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000. Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000 dan penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp13.583.307.000.
"Kami prediksi total sebanyak 357.800 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode
pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000," terang Kresna.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |