https://surabaya.times.co.id/
Berita

CACCP FH Unair Temukan Kejanggalan dalam Putusan Kasus KUR Fiktif di Jombang

Jumat, 21 Juni 2019 - 14:33
CACCP FH Unair Temukan Kejanggalan dalam Putusan Kasus KUR Fiktif di Jombang Dosen Pidana Fakultas Hukum UNAIR, Taufik Rahman menjelaskan tentang kejanggalan vonis korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU TindakPidana Korupsi. (Foto: FH UNAIR)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pusat Kajian Anti Korupsi dan Kebijakan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya (CACCP FH Unair) menemukan adanya kejanggalan dalam kasus KUR Fiktif yang melibatkan Bank Jatim Cabang Jombang pada 2010 – 2012.

Akademisi Dosen Pidana Fakultas Hukum Unair, Taufik Rahman menjelaskan tentang kejanggalan vonis korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan vonis kurang tepat, terutama berkaitan dengan vonis dan tuntutan minimal yakni 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sementara pasal 3 yakni 1 tahun minimal dan 20 tahun maksimal. 

"Padahal berkaitan 9 orang pelaku tindak pidana korupsi yang merupakan pegawai Bank Jatim tidak memenuhi kualifikasi pasal 3, namun dilemanya adalah mereka hanya sebagai pelaku lapangan saja, bukan pelaku intelektual," kata dalam keterangan persnya.

Ia menyampaikan sampai saat ini pelaku intelektual tidak dapat dikenakan sebab belum ada pasal yang mengatur tentang Trading Influence (perdagangan pengaruh). 

Sementara itu, Akademisi Dosen Pidana FH UNAIR Iqbal Felisiano, menemukan ada fakta yang menarik dari hasil temuan tersebut juga terkait perkara yang tidak dijadikan satu agenda sidang dan telah dilakukan splitshing atau pemisahan berkas agenda sidang pada terdakwa. 

Sebab, ditemukan adanya disparitas tuntutan pada terdakwa tanpa menjabarkan peran yang jelas dalam dakwaan penuntut umum. Misalnya aktor intelektual adalah kepala cabang Bank Jatim Kabupaten Jombang dengan 9 pegawai Bank Jatim yang berbeda.

"Perkara KUR Fiktif terdapat beberapa hal yang kurang tepat, mengingat peran masing–masing terdakwa menjelaskan posisinya, bahkan tidak ada yang menyuruh melakukan, turut serta, dan lain-lain, di dalam putusan tersebut," katanya. 

Berdasarkan hasil eksaminasi, Iqbal menyebutkan aktor intelekual adalah kepala cabang Bank Jatim Cabang Jombang, sementara 9 pegawai lainnya hanya melakukan apa yang diperintahkan oleh kepala cabang. Ia menilai hasil eksaminasi tidak menyentuh keadilan kepada masyarakat. 

Pelaku debitur ultimate yang belum diproses, mengingat peran serta pelaku lain yang cukup siginfikan. Bukan hanya kepada pelaku lapangan saja, melainkan harus juga mengembangkan ke pelaku debitur ultimatte. 

Sebagai informasi, perkara KUR Fiktif yang melibatkan Bank Jatim Cabang Jombang pada 2010 – 2012 yang telah menyeret 12 orang, terdiri atas kepala Cabang dan pegawai Bank Jatim, dengan kerugian negara sebesar Rp. 19.388.065.069,09.

Kasus bermula dari 55 sampel debitur yang mengajukan KUR antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dengan membuat keterangan bahwa debitur mempunyai usaha utama di bidang perkebunan tebu atau usaha sampingan lainnya dengan melampirkan surat keterangan usaha dari kepala desa. 

Kasus ini pun menjadi perhatian khusus dari CACCP FH Unair, karena adanya kejanggalan dalam kasus KUR Fiktif yang melibatkan Bank Jatim Cabang Jombang pada 2010–2012. (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.