TIMES SURABAYA, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) Jawa Barat, sepanjang tahun 2024 telah menangani 11 perkara dari 5 kasus tindak pidana korupsi dengan 13 orang tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka (Kajari Majalengka) Wawan Kustiawan disela-sela memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia 2024) kepada TIMES Indonesia, pada Senin (9/12/2024).
Wawan menjelaskan, bahwa lima kasus korupsi yang ditangani Kejari Majalengka tersebut. Diantaranya, sebanyak lima perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pinjaman KUR dan KUPEDES pada Bank BRI Unit Salagedang, 2020-2022, dengan menetapkan tiga tersangka.
Kemudian, empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum ASN/pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, tiga perkara dugaan adanya penyimpangan penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) melalui program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) 2011-2012 pada Gapoktan Sumber Sari dan Gapoktan Pilang Jaya serta Gapoktan Pari Unggul di Kecamatan Jatitujuh.
Dalam kasus tersebut, Kejari Majalengka telah menetapkan empat tersangka. Sementara kasus dugaan korupsi lainnya, yakni, penyalahgunaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Girimukti Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, 2019-2021, dengan menetapkan satu tersangka.
Terkahir, di penghujung tahun ini, yaitu tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan uang Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Dalam perkara ini, Kejari Majalengka menjerat satu orang tersangka.
"Penindakan tindak pidana korupsi bukan hanya menimbulkan efek jera, namun juga terjadi pemulihan keuangan negara," ujar Wawan Kustiawan.
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah kota Angin ini, menurutnya, Kejari Majalengka rutin memberikan sosialisasi penerangan hukum kepada pihak-pihak terkait.
Salah satunya melakukan kegiatan sosialisasi penerangan hukum kepada para kepala desa dan jajaran OPD Pemkab Majalengka. Pihaknya memastikan Kejari Majalengka, akan terbuka untuk menyampaikan terkait hukum maupun pencegahan tindak pidana korupsi.
Karena akan lebih baik melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Pencegahan ini, kata dia, juga merupakan upaya yang sangat penting dan efektif dalam penanganan perkara korupsi tersebut.
"Semoga melalui berbagai kegiatan penerangan hukum ini masyarakat dapat mengetahui, memahami dan mengerti permasalahan seputar hukum, khususnya pencegahan tindak pidana korupsi," jelas pimpinan Kejari Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sepanjang 2024, Kejari Majalengka Tangani 5 Kasus Korupsi dengan 13 Tersangka
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |