Berita

Kemenag RI: Semua Agama di Indonesia Dilindungi

Selasa, 03 Agustus 2021 - 17:24
Kemenag RI: Semua Agama di Indonesia Dilindungi Ilustrasi - Kerukunan Beragama (Foto: 99.co)

TIMES SURABAYA, JAKARTA – Peneliti Puslitbang Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Abdul Jamil Wahab menyampaikan, pemerintah memberikan perlindungan bagi semua pemeluk agama di Indonesia.

"Negara menjamin dan melindungi warga negara memeluk agama sesuai keyakinannya dan menjalankan ibadah," katanya seperti dikutip CNNIndonesia Selasa (3/8/2021).

Ia menyatakan semua agama yang ada di Indonesia dijamin dan dilindungi negara. Ia menjelaskan, Indonesia memang mengakui enam agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu. Akan tetapi hal itu karena mayoritas dipeluk oleh masyarakat.

Tetapi, bukan berarti di luar enam agama tadi dilarang di Indonesia. Jamil menyebut seluruh pemeluk agama selain enam agama mayoritas tadi tetap mendapat jaminan dan perlindungan penuh sesuai peraturan perundang-undangan.

Jamil mengatakan Pasal 1 UU No.1 PNPS Tahun 1965 dijelaskan, agama di luar yang 6 agama tadi tetap mendapat jaminan negara, selagi tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Bahkan, UUD 45 Pasal 28 E disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Selanjutnya, dalam Pasal 29 Ayat (2) ditegaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama.

Pasal-pasal kata dia, sangat jelas menjamin hak dan kebebasan beragama setiap warga negara.

"Agama Baha'i dan agama-agama lain yang ada di Indonesia berhak hidup dan mendapatkan perlindungan sesuai konstitusi. Termasuk agama-agama lainnya seperti Sikh, Tao, Yahudi, Aluktodolo, Merapu, Sunda Wiwitan, dan lainnya, berhak hidup di Indonesia," ujar Peneliti Puslitbang Kemenag RI tersebut. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.