Berita

Mendes PDTT: Kades Bisa Gunakan Dana Desa untuk Apa Saja Asal Tak Melanggar UU

Sabtu, 28 November 2020 - 17:20
Mendes PDTT: Kades Bisa Gunakan Dana Desa untuk Apa Saja Asal Tak Melanggar UU Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar saat mengunjungi kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (foto: Dokumen/Kemendes PDTT)

TIMES SURABAYA, JAKARTAMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri menjelaskan perihal prioritas penggunaan dana desa.

Menurut Gus Menteri, pada prinsipnya Kepala Desa dapat menggunakan dana desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan  undang-undang yang berlaku.

"Dana Desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang," terang Gus Menteri saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Sumenep, Sabtu (28/11/2020).

Menteri Desa a

Menteri Desa menerangkan, setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh Kepala Desa dalam menggunakan dana desa yaitu digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Kemendes telah merumuskan SDGs Desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan. Menteri Desa mengatakan, dengan konsep SDGs Desa yang terdapat 18 poin tersebut, cita-cita Presiden Joko Widodo tentang dana desa agar dirasakan oleh seluruh warga desa akan segera terwujud.

Menteri Desa b

"Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa," kata Menteri Desa. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.