https://surabaya.times.co.id/
Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilpres, Gerindra Surabaya Tumpengan 

Senin, 22 April 2024 - 19:18
Mahkamah Konstitusi Tolak Sengketa Pilpres, Gerindra Surabaya Tumpengan  Ketua DPC Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso bersama jajaran pengurus menggelar pemotongan tumpeng sebagai tanda syukur atas Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – DPC Partai Gerindra Surabaya melakukan pemotongan tumpeng usai acara nonton bareng Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut menolak seluruh gugatan pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024).

Penolakan dalam putusan itu disambut penuh haru. Ketua DPC Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso (CHP) menilai bahwa putusan itu sudah sangat tepat dalam menyelesaikan sengketa Pilpres.

"Karena seperti kita ketahui, alasan-alasan gugatan dari pihak-pihak tersebut yaitu terkait bansos, terkait nepotisme dan banyak pelanggaran-pelanggaran konstitusi itu, bisa dikatakan tidak tepat," kata Cahyo.

"Karena apa yang telah dilakukan oleh paslon nomor 02 betul-betul sesuai dengan konstitusi dan regulasi perundang-undangan yang ada," ungkap Cahyo di kantor DPC Gerindra Surabaya, Jalan Teluk Tomini, Senin (22/4/2024).

Cahyo beranggapan jika kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI mendatang adalah kehendak masyarakat yang menginginkan ketegasan dan visi misi Indonesia maju ke depannya.

"Dan itu juga kita harus tahu bahwa mayoritas pemilih di Indonesia ini generasi muda itulah yang juga meningkatkan perolehan suara dari 02," tegasnya.

Kemenangan paslon nomor 02 yang telah sesuai dengan konstitusi dan regulasi perundang- undangan yang ada, dinilai bisa membuat semua pihak bergandengan tangan untuk kebaikan Indonesia.

Cahyo menegaskan bahwa Gerindra Surabaya akan mengawal kebijakan Prabowo-Gibran setelah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. 

“Setelah putusan MK ini, kami Kader Gerindra Surabaya akan bersiap untuk mengawal setiap program Presiden dan Wakil Presiden terpilih dapat berjalan baik dan memberikan kemaslahatan untuk rakyat Surabaya," pungkasnya.

Seperti diketahui, penolakan seluruh permohonan yang diajukan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya". 

Dalil-dalil yang yang diajukan pemohon seperti abuse of power Presiden Joko Widodo, penggunaan bansos untuk mempengaruhi hasil Pemilu 2024 tidak terbukti.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK yang disiarkan langsung melalui YouTube.

Atas putusan akhir tersebut, Gerindra Surabaya menggelar syukuran secara sederhana berupa pemotongan tumpeng sekaligus halal bihalal dengan kader.

Acara ini disebut Cahyo diadakan sesuai instruksi Prabowo Subianto yang sah menjadi pemenang pilpres 2024.

Ketua DPC Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso menilai, apa yang diputuskan ketua MK Suhartoyo sudah sangat tepat untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.