https://surabaya.times.co.id/
Berita

Dolar Meroket, Gapasdap Tuntut Kenaikan Tarif Penyeberangan 15 Persen

Jumat, 19 April 2024 - 18:26
Dolar Meroket, Gapasdap Tuntut Kenaikan Tarif Penyeberangan 15 Persen Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto, Jumat (19/4/2024).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menuntut pemerintah menaikan tarif angkutan penyeberangan hingga 15 persen. 

Tuntutan tersebut dilayangkan menyusul tren kenaikan kurs dolar AS yang telah mencapai Rp16.279 per dolar AS.

"Saat ini kurs dolar AS ini kan mengalami kenaikan yang signifikan. Situasi ini akan menyulitkan pengusaha angkutan penyeberangan dalam rangka menutup biaya operasionalnya, terutama untuk memenuhi standar kenyamanan maupun standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah," kata Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto di Surabaya, Jumat (19/4/2024).

Rakhmat menjelaskan, kenaikan tarif angkutan penyeberangan mendesak dilakukan lantaran mayoritas komponen kapal hampir seluruhnya impor.

Artinya, ketika harga dolar AS terus naik, harga komponen kapal penyeberangan juga secara otomatis terkerek naik.

"Sparepart mayoritas impor kemudian Alkes juga impor. Ketika dolar AS naik komponen juga naik. Ini juga sepertinya BBM dalam waktu dekat naik dipengaruhi situasi perang Iran dan Israel," ujarnya. 

Rakhmat menjelaskan, sekitar 95 persen sparepart kapal penyeberangan harus impor dari luar negeri. 

Sparepart tersebut merupakan komponen penting untuk menjamin keselamatan penumpang. Baik sparepart yang dibutuhkan untuk perawatan harian, maupun perawatan tahunan. 

"Sparepart itu hampir 95 persen impor. Misalnya kapal dari Jepang, semuanya (sparepart) didatangkan dari Jepang," ucap lulusan S2 jurusan transportasi ini.

Rakhmat mengungkapkan, sebenarnya saat ini, kondisi pentarifan angkutan penyeberangan masih mengalami kekurangan perhitungan sebesar 31,8 persen. 

Kekurangan tarif tersebut jika didasarkan pada harga dolar AS yang masih Rp14.500. Jika dihitung ulang saat ini, kemungkinan kekurangan penghitungan tarif pastinya lebih besar lagi.

Meski demikian, lanjut Rakhmat, Gapasdap tidak meminta agar kekurangan tarif tersebut langsung dipenuhi sepenuhnya. Pihaknya hanya meminta kenaikan sebesar 15 persen karena juga memikirkan daya mampu masyarakat.

"Saya kira untuk kenaikan 15 persen masih cukup wajar. Misalkan truk yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni tarif saat ini sekitar Rp1 juta. Kalau naik 15 persen berarti naiknya Rp150 ribu," jelasnya.

"Untuk penumpang orang Rp23 ribu berarti naiknya sekitar Rp3.000-an," ujar Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Rakhmatika Ardianto menambahkan. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.