TIMES SURABAYA, MAKKAH – Konsultan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Madinah, KH Ahmad Wazir Ali, menyampaikan kategori waktu yang perlu dipahami oleh seluruh jemaah haji saat akan melempar jumrah Aqabah. Kategori waktu ibadah haji pada 10 Zulhijjah ini penting agar jemaah tidak salah menentukan waktu melontar jamarat yang dapat berpengaruh pada nilai atau kualitas ibadah haji.
Jumrah Aqabah merupakan lempar jumrah yang pertama kali dilempar oleh jemaah haji. Kepada tim MCH, Senin (19/06/2023), Pengasuh Ponpes Denanyar Jombang itu merinci kategori-kategori waktu saat melempar jumrah, sebagai berikut;
1. Waktu Ada’ (Tunai/kontan saat itu juga)
Waktu ini dimulai sejak terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijjah sampai dengan terbit fajar hari berikutnya (tanggal 11 Zulhijjah). Rincian waktunya, yaitu saa terbit matahari (05:40 WAS), atau saat zawal/matahari bergeser ke barat (12:30-19:00 WAS), atau saat ghurub/matahari terbenam (19:00 WAS), atau pasca terbenamnya matahari (19:00-04:13), dan atau pada 11 Zulhijjah sampai matahari terbit.
2. Waktu Sunah
Waktu ini dimulai dari sejak terbit matahari tanggal 10 Zulhijjah sampai dengan tergelincirnya matahari (zawal). Kategori waktunya yaitu saat matahari terbit (05:40 WAS) dan atau saat zawal (12:30-19:00 WAS).
3. Waktu Mubah (Boleh)
Waktu ini dimulai dari tergelincirnya matahari sampai terbenamnya matahari tanggal 10 Zulhijjah. Kategori waktunya saat awal (12:30-19:00 WAS) atau saat ghurub (19:00 WAS) dan atau pasca terbenamnya matahari (19:00-04:13 WAS).
4. Waktu Makruh
Waktu ini dimulai sebelum matahari terbit sebelum tiba tanggal 10 Zulhijjah (04.0-05.35 WAS) dan atau sesudah terbenam matahari (19:00-04:13 WAS).
Kiai Wazir juga mengimbau kepada jemaah kategori lansia untuk menghindari melempar jumrah pada waktu zawal/matahari geser ke Barat. Perlu juga menjadi catatan, pada tanggal 10 Zulhijjah nanti, waktu-waktu salat Arab Saudi adalah sebagai berikut: Imsak: 04:03, Ashar: 15:43, Subuh: 04:13, Maghrib: 19:08, terbit matahari: 05:40, Isya’: 20:37, dan Zhuhur: 12:25.
Kategori Waktu Melempar Jumrah Aqabah Pada 10 Zulhijjah Menurut Sebagian Ulama yang Lain:
1. Waktu Ada’ (Tunai)
Waktu ini mulai tengah malam tanggal 10 Zulhijjah (malam hari raya Idhul Adha) sampai dengan terbit fajar hari berikutnya, yaitu pada tanggal 11 Zulhijjah. Kategori waktunya yaitu; tengah malam (00.01 WAS), atau sebelum terbit matahari (04.0-05.35 WAS), atau saat terbit matahari (05:40 WAS), atau sat zawal (12:30-19:00 WAS), atau saat ghurub (19:00 WAS), atau pasca terbenamnya matahari (19:00-04:13 WAS) dan atau pada 11 Zulhijjah sampai terbit matahari).
2. Waktu Azimah (Waktu asal)
Waktu ini dimulai dari sejak terbit matahari tanggal 10 Zulhijjah sampai dengan tergelincirnya matahari (zawal). Kategori waktunya yaitu saat matahari terbit (05:40 WAS) dan atau saat zawal (12:30-19:00 WAS).
3. Waktu Mubah
Waktu ini dimulai sejak tergelincirnya matahari (zawal) sampai dengan terbenamnya yaitu pada tanggal 10 Zulhijjah. Kategori waktunya saat zawal (12:30-19:00 WAS), atau saat ghurub (19:00 WAS).
3. Rukhsoh (Dispensasi)
Ini dimulai tengah malam tanggal 10 Zulhijjah atau setelah terbenamnya matahari Pada tanggal 10 Zulhijjah samlai dengan fajar hari kedua (malam tanggal 11 Zulhijjah). Adapun kategori waktunya yaitu saat tengah malam (00.01 WAS), atau pasca terbenamnya (19:00-04:13 WAS). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ini Kategori Waktu Melempar Jumrah Aqabah 10 Zulhijjah
Pewarta | : Bambang H Irwanto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |