https://surabaya.times.co.id/
Berita

Polisi Masih Cari Sebagian Potongan Tubuh Korban Mutilasi Dukun Pijat di Malang

Kamis, 11 Januari 2024 - 22:52
Polisi Masih Cari Sebagian Potongan Tubuh Korban Mutilasi Dukun Pijat di Malang Sejumlah barang bukti kasus mutilasi dukun pijat di Kota Malang saat ditunjukan dalam kegiatan konferensi pers. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, MALANG – Meski sudah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan dan mutilasi di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, hingga saat ini polisi masih mencari sebagian potongan tubuh milik korban mutilasi, Adrian Prawono asal Surabaya.

Sebelumnya, dukun pijat asal Sawojajar, Kota Malang bernama Abdul Rahman tega membunuh dan memutilasi pasiennya bernama Adrian Prawono asal Surabaya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mencari sebagian tubuh korban yang dibuang ke sungai Bango oleh pelaku.

Bagian tubuh yang sudah ditemukan dan sudah diidentifikasi oleh polisi, yakni bagian tubuh kepala, telapak tangan kanan-kiri dan telapak kaki kanan-kiri yang dikubur oleh pelaku di tepi sungai dekat rumah kosnya.

"Saat ini masih dalam pencarian. Kita menerbitkan daftar pencarian barang, kemudian untuk selanjutnya dilakukan pencarian," ujar Danang, Kamis (11/1/2024).

Danang mengungkapkan, yang dicari sampai saat ini, yakni bagian torso atau tubuh korban, lalu anggota tubuh gerak lainnya.

"Potongan tubuh yang belum ditemukan adalah anggota gerak. Yaitu lengan kanan-kiri, tangan kanan-kiri, paha kanan-kiri, kaki bagian bawah atau tungkai bagian kanan-kiri dan bagian tubuh tengah atau torso juga belum ditemukan," ungkapnya.

Selain itu, pakaian korban yang ikut dibuang oleh pelaku juga belum ditemukan. Saat ini yang ditemukan sebagai alat bukti, yakni mobil milik korban.

"Untuk laptop dan hp korban dihancurkan dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di Sulfat," katanya.

Sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu polisi juga sempat menemukan sosok jenazah tanpa kepala mengapung dialiran sungai Bango. 

Sempat diduga bagian tubuh tersebut ada korelasi dengan tubuh korban mutilasi pada kasus ini. Namun, setelah melakukan pemeriksaan, ternyata bagian tubuh tanpa kepala yang ditemukan bukanlah milik korban mutilasi bernama Adrian Prawono.

"Setelah kita cek, ternyata pada tubuh korban yang ditemukan di Sungai Bango sebelumnya itu pakaian masih melekat dan kemudian pangkal paha juga masih tersambung. Sedangkan pada kejadian ini, pangkal paha kanan-kiri sudah terpotong dan pakaian sudah dibuang. Jadi tidak ada kaitannya dengan penemuan jenazah sebelumnya," jelasnya.

Pemeriksaan potongan tubuh korban sendiri dilakukan melalui proses autopsi yang dilakukan oleh ahli forensik. Disitu, ditemukan sejumlah fakta berdasarkan hasil autopsi.

Danang membeberkan terdapat tulang tengkorak maskulin atau tulang tengkorak laki-laki, tulang kaki, enam ruas tulang leher, satu bagian punggung kaki kanan, satu tulang tumit kanan, tulang punggung kanan, gigi geraham yang hilang, satu gigi nomor 22 mengalami karies, dan gigi seri dua rahang di atas sebelah kiri gigi geraham depan sebelah kanan sudah dicabut.

Selanjutnya terdapat tingkat keausan gigi yang menunjukkan bahwasanya orang tersebut usianya 30-40 tahun, bekas luka akibat senjata tajam pada rahang bawah sebelah kiri, dan terdapat pula efek retakan akibat pukulan benda tajam sampai pada tiga gigi geraham belakang. 

Kemudian luka tajam bekas bacokan pada wajah sebelah kiri sebanyak lima goresan, luka tajam pada bekas pelipis sebelah kiri, luka bacokan pada kepala sebelah kiri sebanyak empat luka bacokan, serta tulang leher ruas keenam terdapat luka bacokan atau terpotong. 

"Kemudian kita melakukan cara penelusuran atau untuk mengkonfirmasi identitas dari korban ini kita melakukan penyelidikan. Kami telah memeriksa orang tua korban dan didapati adanya ciri-ciri khusus yaitu pada gigi seri sebelah kiri itu ada bekas karies ataupun lubang yang tambalannya sudah terlepas," terangnya.

Selanjutnya berdasarkan temuan itu, Danang menindaklanjuti dengan memeriksa dokter sebuah klinik yang sempat merawat gigi korban di daerah Surabaya. Dari situ ditemukan fakta memang benar ciri-ciri itu adalah yang dimiliki korban.

"Akhirnya kita bisa mengkonfirmasi bahwasanya jenazah yang ditemukan ini adalah korban tang dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 16 Oktober 2023," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman ditangkap petugas kepolisian usai terbukti dan mengaku melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban, Adrian Pranowo.

Korban dan pelaku sudah kenal sejak Juni 2023 lalu dan saling melakukan komunikasi antara korban yang memakai jasa dukun pelaku.

Akhirnya, pada 30 Juni 2023 ritual guna guna pun berlangsung namun korban merasa guna guna itu tak mempan.

Pada 15 Oktober 2023 malam, korban mendatangi rumah kos pelaku dan terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan dilakukan pelaku menggunakan celurit.

Lalu, pada 16 Oktober 2023, pelaku memutilasi korban menjadi 9 bagian dan dibuang ke sungai serta dikubur di tepi sungai, yakni kepala, telapak tangan kanan-kiri dan telapak kaki kanan-kiri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.