Ketua Pansus RPJPD Kabupaten Malang, Ziaul Haq. (Foto Amin/TIMES Indonesia)

Wacana dan harapan pemekaran Kabupaten Malang sampai di gedung dewan. Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Kabupaten Malang membuka ruang bagi mu ...

TIMES Surabaya,Rabu 10 Juli 2024, 21:27 WIB
29.5K
K
Khoirul Amin

MALANGWacana dan harapan pemekaran Kabupaten Malang sampai di gedung dewan. Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Kabupaten Malang membuka ruang bagi muncunya usulan pemekaran Kabupaten Malang ini. 

Seperti diungkapkan ketua Pansus RPJPD DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq kemarin, yang memungkinkan adanya pembahasan wacana pemekaran wilayah Kabupaten Malang ini di waktu mendatang. 

"Dari diskusi dan kajian yang kita lakukan, yang berkembang di masyarakat, yang awalnya masih di Malang utara, ada keinginan memasukkan pemekaran itu. Nah, isu pemekaran ini yang kemudian kita akomodir, (dimasukkan) dalam dokumen RPJPD," terang Ziaul Haq. 

Dokumen dalam RPJPD Kabupaten Malang yang dimaksudkannya, akan dimasukkan dalam Bab II tentang pemekaran wilayah. Bahkan, kata Zia, isu pemekaran wilayah ini dimungkinkan tidak sebatas tingkat kabupaten. 

"Yang namanya pemekaran wilayah itu, bahkan tidak hanya Malang utara. Di tingkat kecamatan, desa hingga RW bisa pemekaran," jelas anggota DPRD Fraksi Gerindra ini. 

Zia mencotohkan, di wilayah kecamatan Sumbermanjing yang punya wilayah antardesa berjauhan, bisa dimekarkan menjadi kecamatan baru untuk beberapa desa. 

Begitu juga, di wilayah padat penduduk seperti di Desa Mangliawan Pakis, juga memungkinkan untuk pemekaran wilayah. 

Zia mengakui, selama ini sudah banyak mendengar adanya gerakan sosial yang mewacanakan keinginan pemekaran wilayah di Kabupaten Malang utara. 

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem, Amarta Faza, juga berpandangan sama. Menurutnya, dalam dokumen RPJPD yang sudah dibahas pansus, sudah dimasukkan terkait masukan pemekaran wilayah.

"Semangatnya (dalam RPJPD) adalah optimalisasi pelayanan publik dan potensi kebijakan penataan daerah, melalui pemekaran wilayah dengan memperhatikan rentang kendali dan luas wilayah. Itu sudah kita masukkan dalam dokumen kemarin," demikian Faza Amarta. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.