TIMES SURABAYA, PROBOLINGGO – Pemkot Probolinggo, Jatim, tidak ingin peristiwa penyitaan rokok ilegal yang terjadi di wilayah Kota Probolinggo pekan lalu, terulang kembali. Karenanya, pemkot meminta agar tidak ada lagi warga yang menjual rokok illegal.
Permintaan tersebut disampaikan Wali Kota Habib Hadi saat kegiatan sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal. Kegiatan tersebut digelar di Kafe and Resto Orin Kota Probolinggo, Senin (24/10/2022).
Menurut wali kota, tak hanya negara yang dirugikan dengan peredaran rokok ilegal, masyarakat terutama yang menjual juga dirugikan. Karena jika berulang-ulang ketahuan dan tertangkap menjual rokok tanpa cukai akan disanksi, bahkan dipidana.
Untuk kasus temuan rokok ilegal di salah satu warung di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, sudah ditindak. Rokok tanpa cukai sebanyak 18 ribu batang sudah diamankan.
Untuk mencegah kasus rokok ilegal, Pemkot Probolinggo mengundang banyak pihak untuk diberikan pemahaman bahaya rokok ilegal. (FOTO: Agus Purwoko/TIMES Indonesia)
“Sanksinya masih teguran. Sudah menulis pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Habib Hadi.
Jika nantinya yang bersangkutan atau warga lain ketahuan petugas menjual rokok yang sama berulang kali, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Wali kota tidak ingin warganya dipenjara hanya gara-gara menjual rokok palsu. “Jangan sampai terjadi lagi. Kasihan kalau sampai dipenjara,” ujarnya di depan peserta sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, Habib Hadi mengajak masyarakat untuk membentengi lingkungannya dari peredaran rokok tanpa cukai. Meski sembunyi dimanapun, suatu saat akan diketahui petugas.
“Mari dalam kesempatan ini kita berkomitmen untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Tak hanya penjualnya, pemakainya juga kena sanksi hukum,” katanya.
Wali kota menyadari, wilayahnya bukan penghasil tembakau, namun menjadi target market dan sasaran pemasaran rokok ilegal. Jika masyarakat bersama pemerintah bersatu untuk mencegah rokok tanpa cukai, maka pemasok atau penjual rokok palsu tidak akan mendapatkan akses menjual produknya.
“Alhamdulillah, di wilayah kami tidak ada warga yang memproduksi atau membuat rokok illegal. Tapi menjadi tujuan utama peredarannya. Sosialisasi ini salah satu upayanya,” kata Habib Hadi.
Ia berharap, sosialisasi yang digelarnya memberi edukasi kepada masyarakat untuk ikut andil dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. “Yang kami undang di sosialisasi menjadi pelopor di lingkungan masing-masing. Ini wilayah Kecamatan Wonoasih. Nanti kecamatan yang lain. Bertahap,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat, Aman Suryaman. Ia membenarkan pernyataan wali kota yang menyebut, Kota Probolinggo menjadi sasaran produsen rokok illegal.
“Di wilayah kami belum ada yang memproduksi rokok ilegal. Hanya pemasaran,” sebutnya.
Aman berharap, masyarakat segera melapor jika melihat atau mengetahui rokok tanpa cukai beredar di wilayahnya. Kalau menemukan orang yang memasarkan rokok ilegal diminta untuk menghubungi layanan call centre. Baik call center pemkot ataupun call center milik Bea dan Cukai. “Kan masyarakat tidak bisa langsung menangkap mereka. Laporkan saja melalui call centre," kata Aman.
Selain upaya pencegahan dengan cara sosialisasi, pihaknya juga telah membentuk satgas bersama Polres Probolinggo Kota dan Bea dan Cukai. Untuk peserta sosialisasi, pihaknya melibatkan, kelompok ojek online, UMKM, pemilik toko dan pengecer. “Karena mereka (ojek online, Red.) pengantar barang. Jadi harus tahu, barang yang diantar. Jangan-jangan rokok ilegal,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Probolinggo berharap agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo. (adv)
Pewarta | : Rhomadona (MG-410) |
Editor | : Muhammad Iqbal |