Berita

Fraksi DPR RI Disebut-sebut Jadi Penentu Calon Anggota BPK RI

Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:32
Fraksi DPR RI Disebut-sebut Jadi Penentu Calon Anggota BPK RI Logo Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) - istimewa

TIMES SURABAYA, JAKARTA – Proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan (Fit And Proper Test) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) berbeda dengan uji kelayakan dan kepatutan untuk instansi pemerintah lain. Keseluruhan prosesnya diselenggarakan oleh DPR RI, yaitu melalui Komisi XI sebagai mitra kerja BPK RI.

Karena besarnya kewenangan itulah, maka 'penentu' calon yang lolos menjadi anggota BPK RI berada penuh di tangan DPR melalui fraksi-fraksi yang ada di parlemen. Demikian disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Selasa 3 Agustus 2021.

"Itu bedanya BPK dengan instansi pemerintah lainnya. Untuk BPK, peran Istana terlihat seperti tidak signifikan. Tetapi, ini kan sebenarnya tidak jauh-jauh dari proses kompromi juga. Ini problem yang sudah lama, kewenangan DPR dalam proses seleksi BPK," tegas Lucius Karus kepada wartawan.

Disampaikan dia, pemerintah tidak terlihat perannya secara signifikan dalam proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan anggota BPK RI. Namun perlu diketahui bahwa partai politik pendukung pemerintah juga mempunyai 'perwakilan' di parlemen. 

"Kewenangan ada di DPR dalam menguji calon anggota BPK, otomatis menjadi lahan fraksi-fraksi yang ada di DPR. Siapa yang kuat di DPR ya itu yang akan menentukan. Jadi ini proses basa-basi sebenarnya. Penentunya siapa fraksi yang paling kuat," kata Lucius.

Dijelaskan, proses uji kelayakan dan kepatutan dibelakangnya adalah lobi-lobi politik. Karenanya sangat sederhana bisa dimaknai proses uji calon anggota BPK bersifat politis. Proses lobi-lobi itu jamak adanya kompromi antar pihak, selanjutnya dari kompromi berarti ada hitung-hitungan.

Formappi mengingatkan, Komisi XI DPR RI berlaku transparan. Bagaimanapun berhak tahu siapa calon-calonnya, rekam jejaknya, hingga visi calon jika terpilih menjadi anggota BPK RI.

"Fakta bahwa pemilihan BPK itu kental dengan politik, tetapi alangkah baiknya jika dilaksanakan dengan transparan, berikan ruang seluas-luasnya publik untuk memberikan masukan, memberikan penilaian," jelasnya.

Dengan adanya transparansi, publik secara langsung ikut mengawasi dan turut menguji setiap nama calon. Dalam bahasa sederhana Lucius, ada semacam kontrol publik terhadap proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI.

Komisi XI DPR RI diketahui pada September 2021 akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap satu calon anggota BPK. Hal itu sejalan dengan berakhir masa jabatan Prof Dr Bahrullah Akbar yang dalam web BPK tercatat sebagai Anggota V BPK RI. 

Dari keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada akhir Juni 2021, Komisi XI menyampaikan ada 16 calon anggota BPK yang lolos dan akan mengikuti tes fit and proper test. 

Ke-16 calon itu adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R. Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin. Selanjutnya Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.

Ada dua calon yang dinilai publik tidak layak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI. Keduanya adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana karena dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006. (*)

Pewarta : Haris Supriyanto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.