Berita

Subsidi Gaji 1 Juta untuk Karyawan, Begini Respon Organisasi Pekerja

Rabu, 28 Juli 2021 - 21:18
Subsidi Gaji 1 Juta untuk Karyawan, Begini Respon Organisasi Pekerja Ilustrasi subsidi gaji. (Foto: dok. TIMES Indonesia).

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Sebagai respon adanya perpanjangan PPKM Level 4, Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, salah satunya adalah pemberian subsidi gaji bagi karyawan sebesar 1 juta.

Salah satu syarat yang harus terpenuhi oleh karyawan untuk mendapatkan subsidi gaji tersebut adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung program tersebut. Namun, kata Jazuli, seharusnya semua buruh yang upahnya di bawah Rp. 5 juta bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut,

"Persoalannya buruh yang dapat (subsidi gaji) hanya berdasarkan data kepesertaan BPJS ketenagakerjaan," ujar Jazuli.

Padahal kata Jazuli, pekerja yngg ikut BPJS Ketenagakerjaan hanya dibawah 30 persen. Sehingga dari program subsidi gaji itu, banyak buruh yang tidak dapat subsidi.

"Banyak buruh yang menerima upah Rp. 1,5 juta per bulan tidak dapat karena mereka tidak ikut BPJS ketenagakerjaan," ungkapnya.

Menurut Jazuli, Pemerintah harusnya memberikan bantuan subsidi gaji juga kepada semua buruh yang gajinya kurang dari Rp. 5 juta tanpa terkecuali. Karena karyawan yang terdampak PPKM juga banyak.

Senada dengan Jazuli, Komite Wilayah SPBI (Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia) Jatim, Anthony Matondang mengatakan bahwa program pemberian subsidi tersebut adalah hal yang baik, mengingat selama ini pekerja banyak yang terdampak PPKM.

"Tetapi Dengan bonus yang sifatnya dengan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan justru diskriminatif lagi, masih banyak pekerja yang gaji dibawah UMK atau Rp. 3,5 juta, yang harusnya bisa di subsidi pemerintah. Harusnya semua pekerja bisa dapat subsidi tersebut," ungkapnya.

Seharusnya, pemberian subsidi gaji untuk karyawan tersebut tidak subyektif hanya diberikan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan saja. Mengingat bukan hanya karyawan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak, akan tetapi karyawan lain dengan gaji dibawah Rp. 5 juta juga terdampak PPKM. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.