TIMES SURABAYA, JAKARTA – Putri ketiga Wapres RI KH Ma'ruf Amin berhasil meraih gelar Profesor Ilmu Hukum Bisnis Halal. Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum. mendapatkan gelar Profesor di bidang Ilmu Hukum Bisnis Halal (Produk Halal) sejak 1 Februari 2023 di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Atas penganugerahan itu, Prof Siti Nur Azizah akan melakukan orasi ilmiah di Auditorium Lantai 11 Gedung Rektorat Kampus Unesa Lidah Wetan pada Kamis (16/3/2023) besok.
Prof Siti Nur Azizah membawakan materi tentang jaminan produk halal melalui audit mutu hukum dalam era industri halal. Orasi ilmiah nanti juga akan membahas ilmu hukum bisnis halal sebagai sub ilmu hukum cabang dari hukum perlindungan konsumen di Indonesia.
Meliputi kegiatan bisnis berdasarkan prinsip kehalalan produk baik barang maupun jasa sekaligus bagi pelanggarnya. "Bagi kalangan konsumen muslim, kegiatan mengkonsumsi barang halal merupakan kebutuhan mutlak," ungkap Prof Siti Nur Azizah, Rabu (15/3/2023).
Oleh karena itu, konsumsi produk halal juga merupakan hak asasi manusia sehingga harus dijamin dan dilindungi oleh semua pihak secara bertanggung jawab. Dalam rangka melindungi konsumen muslim, maka dibentuklah industri halal. Ternyata konsep industri halal sangat terkait dengan prinsip hak asasi manusia tersebut.
Permintaan akan produk dan gaya hidup halal terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah populasi muslim dunia.
Namun, konsep industri halal bahkan telah menjadi kebutuhan masyarakat dunia lintas etnis dan lintas agama.
Pembangunan industri halal di samping dipengaruhi oleh faktor harmonisasi dan sinkronisasi regulasi di bidang bisnis halal, juga dipengaruhi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah baik di dalam negeri maupun di tingkat global.
Prof Siti Nur Azizah menambahkan, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia sudah sewajarnya menangkap peluang ini dan secara serius merumuskan kebijakan agar peluang tersebut berbuah pada maslahah individu maupun masyarakat
Sehingga industri halal tidak hanya milik konsumen muslim saja namun telah melewati batas-batas, tidak hanya, teritorial tetapi juga lintas agama, lintas etnis, lintas suku dan bangsa. Apalagi jika merujuk data, Indonesia menjadi pemimpin industri halal di pasar global. Khususnya makanan halal dengan pangsa pasar mencapai 13 persen total konsumsi makanan halal dunia.
"Saat ini, posisi Indonesia sudah masuk top player global," ucapnya.
Penggunaan produk halal di dunia mencapai US$2,1 triliun pada 2008-2017 dan diprediksi mencapai US$ 3 triliun pada 2023. Angka ini akan terus meningkat 27,5 persen pada 2030. Indonesia berada di posisi ke-10 sebagai produsen produk halal pada 2019.
Pada 2020, Indonesia naik peringkat menjadi negara produsen halal nomor 5 dengan nilai 49, berada di bawah Malaysia yang menjadi peringkat pertama dengan nilai 111. Adapun Uni Emirat Arab berada di peringkat kedua dengan nilai 79, Bahrain peringkat ketiga dengan nilai 60, dan Arab Saudi peringkat keempat dengan nilai 50,2.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, kenaikan peringkat tersebut sebenarnya bukan hal yang menggembirakan karena artinya Indonesia masih menjadi pasar terbesar untuk produk halal, Indonesia berada di peringkat pertama sebagai konsumen makanan halal, peringkat kedua dunia sebagai konsumen kosmetik halal, dan peringkat keempat dunia sebagai konsumen obat-obatan halal.
"Konsumsi makanan halal Indonesia mencapai US$ 175 miliar. Nilai ini membuat Indonesia menjadi konsumen terbesar," sambung Prof Siti Nur Azizah.
Adapun Brazil justru menjadi pengekspor makanan halal terbesar di dunia. Nilainya mencapai US$ 5,5 miliar. Mengantisipasi kompetisi dan pemenuhan produk halal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan rencana induk ekonomi syariah 2019-2024 yang di dalamnya memuat empat rencana strategis untuk mewujudkan negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia.
Rencana strategis tersebut adalah menguatkan halal value chain dengan berfokus pada sektor potensial dan berdaya saing tinggi, memperkuat sektor keuangan syariah dengan rencana induk yang sudah disempurnakan dan memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemudian juga memperkuat bidang ekonomi digital, utamanya perdagangan (e-commerce, market place) dan keuangan (fintech). "Rencana strategis tersebut sesungguhnya bisa dicapai karena modal kuat yang dimiliki Indonesia, yakni modal religius-demografis," terang Prof Siti.
Jaminan Produk Halal
Prof Siti Nur Azizah berharap adanya pembangunan industri halal yang signifikan dengan regulasi di bidang industri halal.
Prof Siti Azizah dalam orasi ini juga akan menekankan jaminan produk halal pada industri halal. Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Pemberdayaan industri halal melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang menerbitkan sertifikat halal. Jaminan produk halal yang diperlukan dari proses industri halal sangat memerlukan regulasi untuk menjamin kepastian hukum.
"Saya berpendapat, faktor harmonisasi dan sinkronisasi seluruh regulasi yang mengatur jaminan produk halal dalam sistim hukum bisnis Indonesia perlu segera dilakukan guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dari industri halal Indonesia," terangnya.
Jaminan Produk Halal dan Indusri halal tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seorang muslim zaman sekarang yaitu produk dan konsumsi makanan, minuman, obat, atau barang yang dikonsumsi dan alat-alat kosmetik (Siti Nur Azizah, 2022:5) atau barang non konsumsi seperti fashion.
Bersamaan dengan kemajuan zaman dan tekhnologi pangan, produk-produk dari bahan-bahan tersebut pun tersebar luas di belahan dunia Islam.
Dari sisi bentuknya yang modern, produk-produk itu tidak dikenali bahan bakunya oleh kaum muslimin, karena ia berasal dari luar negeri misal kemasan kaleng atau sejenisnya, atau barang-barang non konsumsi seperti tas yang terbuat dari bahan hewan yang diharamkan tanpa melabelkan komposisi bahan baku pembuatannya (ingredients). (Ali Mustafa Yaqub, 2013: xix).
Biografi Prof Siti Azizah
Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum. Lahir di Jakarta 5 September 1972. Ia merupakan anak dari ke tiga dari Wapres Prof. K.H. Ma’ruf Amin Wakil Presiden Republik Indonesia dan Hj. Siti Churiyyah (Almarhumah).
Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum. Pernah menempuh pendidikan di SD Bhayangkara 702 Jakarta Utara pada tahun 1985, SMPN 30 Jakarta Utara tahun 1988, SMUN 13 Jakarta Utara tahun 1991.
Setelah itu, melanjutkan studi Strata 1 di Universitas Malang dengan jurusan Ilmu Hukum pada tahun 1995. Dengan jurusan yang sama Ilmu Hukum Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum. Melanjutkan pendidikan pasca sarjananya di Universitas Jayabaya pada tahun 2005. Ia meraih gelar Doktor pada bidang Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana pada tahun 2017.
Selain berhasil menyelesaikan pendidikan hingga mendapatkan gelas Doktor Ilmu Hukum Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum. juga memiliki pengalaman berorganisasi.
Antara lain pernah menjadi Pengurus Kopri PMII Cabang Malang, PAC IPPNU Cabang Koja, PC IPPNU Jakarta Utara, PW IPPNU DKI Jakarta.
Selain itu juga menjadi Pembina Fatayat NU Tangerang Selatan. Selanjutnya ditingkat Nasional menjabat menjadi Bendahara Umum PP IPNU, Bidang Advokasi dan Hukum PP Muslimat NU, dan Pengurus PBNU bidang LPBHNU.
Setelah itu, ia diberikan amanah menjadi Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundangan MUI periode 2015 - 2020, menjadi Bendahara Basyarnas MUI periode 2021 - 2025.
Selain organisasi NU, Prof Siti Nur Azizah juga menjadi Pembina Fatayat NU Tangerang Selatan, Wakil Ketua Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI), Pengurus Perkumpulan Konsultan hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK), Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tangerang, Ketua Umum Asosiasi Mediator Medis Indonesia (AMMI), Anggota Dewan Pakar dan Wakil Ketua Perempuan DPP ICMI dan Ketua Umum DPP Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia (PERSAMI) periode 2022-2027.
Sedangkan untuk pengalaman kerja, Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum. pernah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan meniti karir awal sebagai Staf Panitera Peradilan Tinggi Agama Islam DKI Jakarta pada tahun 2001 - 2004.
Tak hanya itu saja. Prof Siti Nur Azizah juga menjadi Staf Sub Direktorat Pembinaan Produk Halal di Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama pada tahun 2004-2007.
Kemudian menjadi Kasie Registrasi dan Sertifikasi Produk Halal di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama pada tahun 2007-2009. Menjadi Kasie Pembinaan Pra Pernikahan Sub Direktorat Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama pada tahun 2009 – 2010.
Lalu Kasie Keluarga Sakinah Sub Direktorat Keluarga Sakinah dan Pemberdayaan KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama pada tahun 2010 -2011. Selanjutnya, Kasie Pembinaan Manajemen Masjid Sub Direktorat Pembinaan Masjid Ditjen Bimas Kementerian Agama pada tahun 2011-2017.
Dan terakhir menjadi Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama pada tahun 2017-2019.
Prestasi dan pengabdian Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum. kepada negara membuahkan hasil yang luar biasa dan pada tahun 2017 mendapatkan Penghargaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya Dari Presiden Republik Indonesia.
Selain berpengalaman sebagai Pegawai Negeri Sipil Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum. juga berpengalaman menjadi seorang pengajar di Sekolah Tinggi Agama Islam Solehuddin Al-Ayubi (STAISA) Jakarta Utara dan saat ini mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dari tahun 2021 hingga sekarang.
Selain menjadi dosen di Unesa, Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum. mendapatkan gelar Profesor di Bidang Ilmu Hukum Bisnis Halal (Produk Halal) sejak 1 Februari 2023.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Irfan Anshori |