TIMES SURABAYA, JAKARTA – Moda transportasi massal Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta resmi beroperasi secara komersial pada awal bulan April 2019 ini dengan tarif maksimal sebesar Rp 14.000 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam peresmian awalnya moda transportasi berbasis kereta cepat bawah tanah ini memberikan potongan harga (diskon) tarif sebesar 50 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sampaikan alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan para stakeholder dalam program diskon tersebut merupakan lanjutan atas aspirasi Komisi B DPRD DKI Jakarta soal usulan gratis bagi pengguna MRT Jakarta.
"Aspirasi Komisi B menyampaikan aspirasi privilege untuk warga maka kita berikan diskon sampai beroperasi dengan full kapasitas," ucap Gubernur Anies di kawasan Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).
Di sisi lain, diskon yang diberikan juga disebabkan oleh kereta yang tidak beroperasi secara maksimal. Sebab, dari 16 kereta yang disediakan hanya dioperasikan sebanyak 8 kereta.
"Sebenernya secara operasional juga belum lengkap. Karena yang beroperasi ada 8 dari 16. Jadi, masih beroperasi secara separuh kapasitas," jelas Gubernur Anies.
Selain itu, masalah waktu pencapaian dari stasiun ke stasiun lain juga menjadi dasar tarif didiskon.
Sebelumnya, penetapan tarif MRT Jakarta diketuk oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan sebesar Rp 8.500 serta usulan gratis bagi warga DKI Jakarta. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan terkait kesepakatan tarif yang telah ditentukan oleh Gubernur Anies dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dengan tarif maksimal Rp 14.000. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tarif MRT Jakarta Diskon 50 Persen, Gubernur Anies: Karena Belum Maksimal
Pewarta | : Rizki Amana |
Editor | : Faizal R Arief |