Soroti Gejolak Harga Minyak Dunia, DEM Indonesia Imbau Masyarakat Tidak Panik dan Dorong Perppu Migas
TIMES Surabaya/Ketua Umum DEM Indonesia, Febrian Satria Hidayat. (Foto : Dok.DEM Indonesia)

Soroti Gejolak Harga Minyak Dunia, DEM Indonesia Imbau Masyarakat Tidak Panik dan Dorong Perppu Migas

DEM Indonesia soroti mispersepsi cadangan migas 20 hari yang picu panic buying. Desak terbitkan Perppu Migas untuk perkuat Cadangan Penyangga Energi dan wujudkan swasembada energi.

TIMES Surabaya,Sabtu 14 Maret 2026, 17:14 WIB
448
L
Lely Yuana

SURABAYADewan Energi Mahasiswa (DEM) Indonesia menyoroti polemik penjelasan pemerintah terkait cadangan migas nasional yang justru memicu mispersepsi di masyarakat.

Pernyataan mengenai stok nasional yang hanya bertahan dalam hitungan hari menimbulkan kekhawatiran massal dan fenomena panic buying di berbagai daerah.

Kendati tak dapat dipungkiri, eskalasi konflik antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran telah membawa ketegangan geopolitik dunia ke babak baru.

Selain memicu ketidakpastian ekonomi global, sektor energi menjadi lini yang dihantam paling keras. Hal ini tidak terlepas dari posisi strategis Iran di Selat Hormuz, choke point energi paling krusial di dunia.

Sebagai jalur utama ekspor minyak dari Arab Saudi, Irak, dan UEA, Selat Hormuz menjadi lintasan bagi 20–30% konsumsi minyak mentah dan LNG global setiap harinya.

Gangguan di wilayah ini sempat memicu lonjakan harga minyak dunia hingga melampaui USD 100 per barel sebelum akhirnya Kembali turun dibawahnya.

Kondisi global yang tidak stabil ini mulai memberikan tekanan pada ketahanan migas nasional yang selama ini masih mengandalkan impor. 

Ketua Umum DEM Indonesia, Febrian Satria Hidayat, menjelaskan bahwa terjadi mispersepsi akibat komunikasi publik yang tidak utuh.

Ia mengatakan, pemerintah juga telah memperjelas bahwa angka 20 hari yang sering dikutip adalah Cadangan Operasional BBM yakni stok yang ada di tangki penyimpanan dan distribusi yang terus diputar secara dinamis.

"Ini bukan berarti dalam 20 hari bensin kita habis total tanpa sisa. Namun, tanpa penjelasan teknis, masyarakat menangkapnya sebagai ancaman kelangkaan instan. Selain itu pemerintah juga menyampaikan bahwa stok BBM aman sehingga masyarakat tidak perlu panik,” ungkap Febrian, Sabtu (14/3/2026).

Selain menyoroti dampak konflik global, Febrian menekankan bahwa rapuhnya ketahanan energi Indonesia saat ini adalah buah dari tata kelola migas yang terbengkalai.

Ketidakpastian hukum akibat revisi UU Migas yang sudah bertahun-tahun tidak tuntas dinilai sebagai akar masalah.

Kondisi hari ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak boleh hanya bergantung pada stok operasional harian milik badan usaha. Negara harus memiliki Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang dijamin oleh undang-undang yang kuat.

“Sebagai organisasi pemuda, basis tuntutan kami selalu mengedepankan masa depan. Kita tidak bisa terus-menerus memadamkan api (kegaduhan) setiap kali ada konflik di Timur Tengah. Kita butuh fondasi hukum yang permanen untuk masa depan dan swasembada energi yang disampaikan di awal pidato pemerintahan Presiden Prabowo” tegas Febrian.

Sebagai langkah konkret, DEM Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Migas.

Hal ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat reformasi tata kelola migas dari hulu ke hilir hingga mempercepat pembangunan infrastruktur cadangan strategis nasional.

"Sejak putusan MK tahun 2012 tentang UU Migas, yang menyatakan 9 pasal inkonstitusional, sampai sekarang RUU Migas tidak pernah selesai dibahas," ucap Febrian.

Oleh karenanya, lanjut dia, harus ada solusi konkret untuk memecah permasalahan ini.

"Karena jika tidak maka kondisi migas kita akan tetap disitu-situ saja dan jauh dari cita-cita swasembada energi Indonesia. Maka Perppu bisa menjadi jawaban," ucapnya.

Terakhir DEM Indonesia juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah berada pada masa kejayaan migas sebagai anggota OPEC. Tentunya semangat tersebut harus dijaga untuk mewujudkan cita-cita swasembada energi.

"Bahwa sejak era reformasi dengan produk Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang migas adalah tekanan untuk lifting migas kita karena liberalisasi hulu-hilir migas dengan memisahkan fungsi regulator dengan operator, sehingga harus kemudian kita mengembalikan kejayaan migas kita dengan Perppu yang baru, dengan menempatkan kembali BUMN khususnya Pertamina sebagai instrumen utama yang sudah pernah berjalan sebagai regulator dan operator dengan semangat UUD pasal 33 ayat 2-3," tegasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Lely Yuana
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.