https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Jadi Pengedar Sabu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Oknum Aktivis Antinarkoba

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:11
Jadi Pengedar Sabu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Oknum Aktivis Antinarkoba Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat ungkap kasus narkoba, Selasa(6/7/2021). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Seorang oknum aktivis antinarkoba salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antinarkoba, HR (48) diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Aktivis tersebut diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Beliaunya adalah salah satu relawan dari pegiat antinarkoba," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum saat konferensi pers rilis, Selasa (6/7/2021).

Kata Ganis, penangkapan HR berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan bahwa ada rumah yang kerap kali dijadikan transaksi narkoba dan juga digunakan untuk tempat menggunakan narkona

"Satnarkonoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada tanggal 28 Juni 2021 melakukan penggeledahan di salah satu rumah, didapati barang bukti diantaranya adalah 2 gram sabu dan ada juga timbangan elektrik, satu buah handphone dan sebuah kotak bekas rokok Sampoerna," ungkap Ganis.

Sementara HR mengaku bahwa ia telah menjadi aktivis antinarkoba sejak 2 tahun lalu. HR mengkonsumsi narkoba sejak 2 bulan yang lalu.

"Saya khilaf," ujar HR saat ditanya alasannya menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjerat aktivis antinarkoba ini dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman pidana minim 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.