TIMES SURABAYA, SURABAYA – Seorang oknum aktivis antinarkoba salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antinarkoba, HR (48) diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Aktivis tersebut diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Beliaunya adalah salah satu relawan dari pegiat antinarkoba," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum saat konferensi pers rilis, Selasa (6/7/2021).
Kata Ganis, penangkapan HR berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan bahwa ada rumah yang kerap kali dijadikan transaksi narkoba dan juga digunakan untuk tempat menggunakan narkona
"Satnarkonoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada tanggal 28 Juni 2021 melakukan penggeledahan di salah satu rumah, didapati barang bukti diantaranya adalah 2 gram sabu dan ada juga timbangan elektrik, satu buah handphone dan sebuah kotak bekas rokok Sampoerna," ungkap Ganis.
Sementara HR mengaku bahwa ia telah menjadi aktivis antinarkoba sejak 2 tahun lalu. HR mengkonsumsi narkoba sejak 2 bulan yang lalu.
"Saya khilaf," ujar HR saat ditanya alasannya menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjerat aktivis antinarkoba ini dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman pidana minim 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (*)
Pewarta | : Khusnul Hasana (MG-242) |
Editor | : Faizal R Arief |