TIMES SURABAYA, SURABAYA – Penyidik Unit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan Samuel Ardi Kristanto, salah satu terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan dan pengusiran terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di Surabaya.
Samuel dibawa penyidik ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia digelandang menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam.
Saat tiba di gedung Ditreskrimum, Samuel tampak diborgol dengan kabel ties di kedua tangannya. Ia enggan memberikan komentar dan memilih diam ketika ditanya awak media yang menunggu di lokasi.
Selanjutnya, Samuel langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui tangga gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan pengawalan dua orang penyidik. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasus yang menimpa Nenek Elina sebelumnya sempat viral di media sosial. Beredar video amatir yang memperlihatkan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) mengenakan pakaian berwarna merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam video tersebut, korban tampak ditarik, diseret, dan dibawa keluar dari rumah oleh sejumlah orang. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).
Beberapa hari setelah kejadian, rumah milik Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama, sehingga penghuni tidak dapat masuk ke dalam rumah. Sepekan kemudian, pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut dilaporkan telah dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Atas kejadian tersebut, Nenek Elina melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
| Pewarta | : Mochamad Khaesar |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |