https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tiga Pengedar Pupuk Palsu di Magetan ditangkap Polisi sebelum Sempat Menjualnya 

Kamis, 15 September 2022 - 14:08
Tiga Pengedar Pupuk Palsu di Magetan ditangkap Polisi sebelum Sempat Menjualnya  Polres Magetan saat melakukan jumpa pers bersama para awak media di Magetan, (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, MAGETANPolres Magetan mengamankan 2500 kilogram pupuk palsu sebelum beredar di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. 

Kapolres Magetan, AKBP M. Ridwan mengatakan, ada 3 tersangka pengedar pupuk palsu yang diamankan, yakni berinisial SR (36) warga Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo serta MZ (39) dan UH (49) yang merupakan warga Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Magetan. 

Tersangka pengedar pupuk palsu ini ditangkap pada Minggu 21 Agustus 2022 pukul 14.00 di jalan persawahan di Dusun Ngrini, Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. 

Polres-Magetan-b.jpg

"Tersangka mengaku mendatangkan pupuk palsu yang dikemas dengan kemasan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari Kabupaten Mojokerto dan dijual di Magetan dengan harga lebih mahal dari harga aslinya, yaitu Rp 165.000 ribu per saknya," ujarnya saat Jumpa Pers di Halaman Polres Magetan, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022). 

Dari tangan tersangka, Polres Magetan mengamankan barang bukti berupa 50 karung pupuk yang masing-masing berisi 50 kilogram per karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang diduga palsu, satu buah mobil pikap, satu buah handphone, satu buah alat mesin penjahit karung, 84 karung bekas pupuk, 16 buah karung bekas pupuk NPK Phonska. 

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 133 UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang peradagangan jo Pasal 53 KUHP.

Polres-Magetan-c.jpg

Kemudian tersangka dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)

Pewarta : Aditya Candra
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.