Hukum dan Kriminal

Sidang Kekerasan Seksual di Pesantren, JPU Sebut Saksi Dukung Pembuktian dan BAP

Senin, 05 September 2022 - 19:06
Sidang Kekerasan Seksual di Pesantren, JPU Sebut Saksi Dukung Pembuktian dan BAP Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, Senin (5/9/2022). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT kembali digelar di PN Surabaya. Kali ini, ada 2 saksi yang dihadirkan oleh JPU dari Kejati Jatim.

Salah satu anggota JPU, Ahmad Jaya Muhidin. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap 2 saksi ini berjalan lancar. Bahkan, keterangannya telah mendukung BAP dari pihaknya.

Jaya menuturkan, 2 saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan santri di Pesantren Shidiqiyah, Jombang. Bahkan, berkaitan dengan korban.

"Mantan santri 2 saksi ini, salah satunya ada hubungannya dengan korban," kata Jaya usai sidang di PN Surabaya, Senin (5/9/2022).

Bila sesuai rencana, Jaya menyebut seharusnya ada 5 saksi yang hadir. Namun, hanya 2 yang datang saat sidang.

Kendati demikian, Jaya mengaku keterangan 2 saksi itu menguatkan BAP. Serta, bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya dan pembuktian.

"Ini mendukung pembuktian, 3 gak hadir belum ada keterangan," ujar Kasipidum Kejari Jombang itu.

Sementara itu, Penasihat Hukum Mas Bechi, yakni I Gede Pasek Suardika mengatakan, dari 2 saksi hari ini, 1 di antaranya menerangkan sesuai desas-desus saja. Lalu, saksi mengajak temannya untuk menanyakan korban dan membuat pertemuan di sebuah cafe.

Lalu, untuk 1 saksi lainnya, bersaksi mendengar bukan dari korban langsung. Tapi, cerita tentang korban.

"Ada 2 nama yang disebutkan a dan b, dia lupa yang mana. Dia tidak pernah menanyakan ke korban langsung. Kami minta pada majelis hakim hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam dakwaan lebih dulu. Misalnya, di rangkaian itu disebutkan peristiwa kedua, berlangsung dini hari, ada pertemuan di atas 22.00 WIB di Warung Wedang Jahe, hadirkan dong dulu itu benar gak, itu ada di BAP hadirkan dong, JPU bilang ada 5 lagi saksi dari JPU untuk mempercepat (sidang)," tuturnya.

Gede mengungkapkan, dalam hal ini, ada yang terstruktur menyambung antara korban 2 yang masuk interview dan yang 2 saksi sebelumnya saat interview.

"Dalam surat dakwaan ada 2 peristiwa, proses interview tabrakan tempus delicti waktunya, ada 3 waktu (dari 3 saksi), peristiwa yang belum terukur sama sekarang karena gak ada saksi tambahan yang dihadirkan dalam cerita," katanya. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.