Hukum dan Kriminal

Istri Terduga Teroris Gugat Densus 88, Pendiri NII Crisis Center: Lucu!

Sabtu, 10 Juli 2021 - 16:17
Istri Terduga Teroris Gugat Densus 88, Pendiri NII Crisis Center: Lucu! Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan. (Dok.NII CC)

TIMES SURABAYA, JAKARTA – Andi Zakiyah Nurhafizah, istri terduga teroris di Kota Makassar mengajukan permohonan pra peradilan untuk menggugat Densus 88 Anti teror Mabes Polri karena telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap suaminya, Muslimin.

Tindakan istri terduga teroris di Makassar menggugat Densus Mabes Polri memantik reaksi Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan. Dia menilai hal itu lucu.

"Hal yang lucu tapi nyata, bagaimana tidak lucu, di satu sisi dalam pemahaman teroris itu aparat adalah taghut dan merupakan musuh yang harus dibinasakan, tapi ketika ditangkap aparat mereka tidak terima, bahkan menggugat di pengadilan NKRI yang notabene mereka katakan adalah hukum taghut," tegas Ken Setiawan, Sabtu (10/7/2021).

Gugatan pra peradilan diajukan Andi Zakiyah Nurhafizah melalui Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Muslim Makassar selaku kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu 7 Juli 2021 lalu.

Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir mengatakan, gugatan pra peradilan yang didaftarkan tersebut hanya gugatan dari kliennya, Andi Zakiyah Nurhafizah. Ia mempertanyakan penangkapan dan penahanan terhadap Muslimin.

Sebab sebelumnya, Syamsinar yang juga merupakan istri dari Wahyudin selaku terduga teroris telah mencabut laporannya.

Wahyudin turut ditangkap Anggota Densus 88 Anti teror Mabes Polri berdasarkan hasil pengembangan dari kasus bom bunuh diri di depan gerbang Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021 lalu.

Wahyudin ditangkap saat hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan sepeda motor bersama anaknya yang berumur 2 tahun di Jalan Teuku Umar, Makassar pada 13 April 2021, pukul 14.30 WITA.

Sedangkan, Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Raya, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021, pukul 17.30 WiTA. Hal ini terjadi saat Muslim ingin membeli takjil bersama anaknya berumur 8 tahun dengan menggunakan sepeda motor.

“Yang di daftar satu. Yang satu sudah dia cabut gugatannya, Syamsinar istrinya Wahyudin. Kalau yang tetap Kita lanjut gugatan Andi Zakiyah, istrinya Muslimin,” kata dia.

“Iya. Densus 88-nya belum ada, belum daftar. Kan di pengadilan begitu, Kita para pihak daftar dulu baru dipanggil hakimnya semua kalau sudah lengkap penggugat dan tergugatnya,” tutup Abdullah. Gugatan pra peradilan ini turut menjadi sorotan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.