TIMES SURABAYA, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan 2 orang warga Madura yang telah melakukan pembuatan surat GeNose palsu. Tersangka yakni HBP (27) yang merupakan tenaga kesehatan dan ASK (39) yang merupakan agen penjualan tiket bus.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya penemuan surat tes GeNose palsu di pos penyekatan Suramadu pada 20 Juni 2021 lalu. Saat petugas melakukan pengecekan terhadap penumpang Bus Gunung Harta sebanyak 2 unit dari Sumenep tujuan Jakarta, petugas menemukan surat GeNose C19 Report.
"Kami menemukan 12 lembar surat palsu untuk mengelabui petugas cek poin Suramadu," ungkap Ganis saat konferensi pers, Senin (5/7/2021).
Parahnya, kedua tersangka tersebut membuat alat tes GeNose palsu dari kantong kateter urin. Tersangka meminta penumpang meniup kantong GeNose tersebut di SPBU Pekamban di Sumenep tanpa disaksikan langsung oleh pihak Nakes Klinik Posko Cek Poin Pemkab Sumenep.
"Kedua tersangka juga sempat kehabisan kantong genose, sehingga diakali dengan menggunakan kantong urin," jelasnya.
Setelah kantong tersebut ditiup, tersangka HBP akan membuatkan surat hasil tes GeNose menggunakan data atau barcode orang lain. HBP lalu menjual 35 lembar surat genose kepada ASK dengan harga 40 ribu rupiah per surat. Lalu, surat tersebut dijual kembali oleh ASK kepada konsumen sebesar 50 ribu rupiah.
"Idenya dari saya sendiri, untuk keuntungan sudah sekitar dua juta," aku HBP.
Kedua tersangka pembuat surat GeNose palsu ini dijatuhi pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Khusnul Hasana (MG-242) |
Editor | : Imadudin Muhammad |