TIMES SURABAYA, SURABAYA – Selebgram Isa Zega resmi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Saat ini, dia ditahan di Polda Jatim, setelah upaya RJ (Restoratif Justice) gagal tercapai.
Jumat (24/1/2025) kemarin, Isa Zega memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon menyebutkan ada puluhan pertanyaan yang disampaikan kepada Isa Zega. Penyidikan berlangsung sekitar 5 jam dan langsung dilakukan penahanan pada Minggu (26/1/2025)
"Sampai hari ini, ada pemeriksaan tambahan sebagai tersangka yang tadi dimulai sejak sore hari sekitar 17.30 WIB, kurang lebih ada 20 pertanyaan," kata Charles.
Upaya restoratif justice sejatinya telah diupayakan, namun tidak ditemukan kata perdamaian, sehingga penyidik akhirnya melakukan penahanan. Sementara Isa Zega juga sempat meminta penundaan penahanan.
"Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan," tambahnya.
Isa Zega lantas menjalani pemeriksaan medis. Usai dinyatakan sehat, ia ditahan ke Rutan Polda Jatim, selebgram transgender ini juga ditempatkan di rutan wanita, sesuai dengan identitas di KTP.
"Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim," pungkasnya.
Kasus pencemaran nama baik itu atas pelapor Shandy Purnamasari, yang merupakan istri Juragan 99.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan Ditressiber Polda Jatim
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |