https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Mutilasi dalam Koper di Ngawi

Senin, 27 Januari 2025 - 14:37
Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Mutilasi dalam Koper di Ngawi Polda Jatim saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi mayat wanita dalam koper di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025). (ANTARA/Willi Irawan)

TIMES SURABAYA, SURABAYAPolda Jawa Timur mengungkap kronologi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, wanita asal Blitar yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi.

Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sejak 19 hingga 23 Januari, dengan jasad korban sempat berpindah-pindah lokasi sebelum ditemukan.

"Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Senin (27/1/2025).

Pada 19 Januari, RTH bertemu korban di Terminal Bus Gayatri, Tulungagung. Keduanya kemudian menuju Hotel Adisurya di Kediri.

Di hotel tersebut, mereka terlibat percekcokan yang berujung pada kekerasan. RTH mencekik korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur lantai. Akibatnya, korban tak sadarkan diri.

Ketika korban tak kunjung siuman, RTH memutuskan untuk memutilasi tubuhnya. Ia meminta bantuan seorang teman untuk mengambil koper, kantong plastik, dan tali.

Selain itu, RTH juga membeli pisau di minimarket. Pada malam harinya, ia memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian agar muat dimasukkan ke dalam koper dan kantong plastik.

"Setelah melakukan mutilasi, pada 21 Januari, RTH membawa koper berisi potongan tubuh korban ke rumah neneknya di Tulungagung," kata Kombes Pol Farman.

Ia sempat meninggalkan koper di sana untuk menjual mobil milik korban ke Sidoarjo. Malam harinya, koper tersebut dibawa ke Ngawi untuk dibuang di lokasi pertama, yaitu Desa Dadapan. Sisa potongan tubuh lainnya dibuang di lokasi berbeda, termasuk di Ponorogo dan Trenggalek.

Polisi mengamankan seorang teman RTH yang membantu mengambil barang, namun perannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

RTH sendiri dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.