TIMES SURABAYA, SURABAYA – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap M Yasin (MY), anggota organisasi masyarakat, yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan pengusiran terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Elina Widjajanti (80) di kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Senin (29/12/2025).
"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/12/2025).
Kombes Pol Jules tidak menutup peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. "Pasti nanti akan kami kembangkan setelah menjalani pemeriksaan," tuturnya.
Kombes Pol Jules menjelaskan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Polda Jatim.
Kasus yang dialami Nenek Elina, sempat viral karena beberapa waktu beredar video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya.
Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).
Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya.
Lalu, sepekan keemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.
Nenek Elina kemudian membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025
Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. (*)
| Pewarta | : Mochamad Khaesar |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |