Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Mas Bechi Sebut Bukti Rekaman Percakapan Tak Qualified

Kamis, 01 September 2022 - 23:17
Kuasa Hukum Mas Bechi Sebut Bukti Rekaman Percakapan Tak Qualified Foto : I Gede Pasek, Kuasa Hukum Mas Bechi menegaskan bahwa rekaman yang diputar dalam sidang tidak mempunyai qualified sebagai barang bukti, Kamis (1/9/2022).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Sidang kasus dugaan tindakan asusila terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/9/2022). Kali ini, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dari lima saksi yang dihadirkan, hanya dua yang dimintai keterangan. Menurut Kajari Jombang, Tengku Firdaus yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga saksi lainnya sudah dimintai keterangan pada sidang sebelumnya.

"Hari ini ada dua saksi yang dimintai keterangan, sementara saksi lainnya sudah dimintai keterangan pada sidang sebelumnya. Dan yang disumpah ada empat," kata JPU Tengku Firdaus usai sidang di PN Surabaya.

Menurut Tengku, dalam sidang tersebut pihaknya telah memutar rekaman pembicaraan yang menguatkan dakwaan atas dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut.

"Tadi kami memutar rekaman atas pembicaraan yang mana ini telah memperkuat dakwaan, " jelasnya.

Ditanya soal identitas saksi yang dihadirkan, Tengku mengatakan bahwa saksi adalah orang yang mendengar dan menyaksikan secara langsung atas terjadinya tindak pidana dugaan pencabulan.

"Saksi ini adalah orang yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana itu. Namun secara implisit kami tidak bisa menyebut identitasnya," tegasnya.

Sementara untuk saksi yang mendengarkan dan mengetahui secara langsung atas dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa, apakah saksi bagian dari korban, Tengku kembali menolak identitasnya.

"Yang pasti, saksi ini yang mendengar dan mengetahui secara langsung. Untuk identitas kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan apakah itu bagian dari korban, " pungkasnya.

Terkait pernyataan Tengku, I Gede Pasek, Kuasa Hukum Mas Bechi menegaskan bahwa rekaman yang diputar dalam sidang tidak mempunyai qualified sebagai barang bukti.

"Rekaman itu tidak mempunyai qualified sebagai barang bukti. Itu adalah rekaman yang ingin menjatuhkan Mas Bechi sebagai ketua Organisasi Pemuda Siddiqiyyah (Opshid) dan calon mursyid," tegasnya.

Gede juga menyebut bahwa rekaman tersebut diambil secara diam-diam tanpa izin dari pihak pengurus Siddiqiyyah.

"Itu rekaman diambil secara diam-diam tanpa izin, dan masuk dalam kategori pelanggaran ITE. Sebab saya tanyakan kepada Sekretaris Siddiqiyyah mereka tidak punya rekaman itu," ujar Kuasa Hukum MSAT alias Mas Bechi. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.