https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Bondowoso Rilis Rp2,2 Miliar Dugaan Hasil Korupsi Jalan Tegal-Jati

Selasa, 06 Agustus 2024 - 14:36
Kejaksaan Bondowoso Rilis Rp2,2 Miliar Dugaan Hasil Korupsi Jalan Tegal-Jati Kejaksaan Negeri Bondowoso merilis pengembalian uang Rp 2,2 miliar dugaan hasil korupsi rekontruksi jalan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso merilis uang Rp 2,2 miliar hasil pengembalian kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan Tegal-Jati Kecamatan Sumberwringin. 

Kejari Bondowoso merilis uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, Selasa (6/7/2024). 

Anggaran untuk rekonstruksi jalan Tegal-Jati sebesar Rp 4,8 miliar yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) reguler tahun 2022 di Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK). 

Namun dalam pengerjaannya diduga kekurangan volume dan diduga dikorupsi Rp 2 miliar lebih. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, masih ada tersangka yang diamankan yakni eks kepala BSBK inisial M, dan dua rekanan inisial ES dan RM. 

Sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pengendali rekanan beritikad baik dan kooperatif dengan menitipkan Rp 2,2 miliar. 

Nilai Rp 2,2 miliar itu sesuai dengan perhitungan kerugian keuntungan negara (PKKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sementara hasil perhitungan BPK Rp 2,2 miliar lebih. 

Pihaknya menegaskan akan segera melimpah berkas perkara ke pengadilan. Ia berharap hitungan kerugian negara ini disetujui Pengadilan Tipikor, sehingga Rp 2,2 miliar ini bisa memulihkan keuangan negara. 

Ia menegaskan, berdasarkan UU Tipikor pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus proses pidana ketiga tersangka. 

“Ini hanya sebagai pengurang hukuman. Jik kooperatif, dengan pengembalian sekian, tentu sesuatu yang positif. Jika disetujui pengadilan melalui putusannya, kita bisa kembalikan ke pihak yang dirugikan,” terang dia. 

Menurutnya, penyitaan uang tersebut juga berdasarkan surat penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Uang Rp 2,2 miliar itu dititipin ke bank. 

“Kami menyimpan fisik ini tentu berisiko. Kami titipkan uang sebanyak ini ke rekening penampungan. Sambil menunggu putusan pengadilan sambil dikemanakan,” jelas Fikri. 

Kejaksaan sendiri belum membuka secara detail persentase pengembalian uang tersebut dari siapa saja diantara ketiga tersangka tersebut. 

“Ini hitungan global ada dua miliar 200 juta. Siapa yang paling berperan nanti nampak di fakta persidangan nanti,” terang dia. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.