https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

MAKI Dampingi Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Dana Hibah di Polda Jatim

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:24
MAKI Dampingi Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Dana Hibah di Polda Jatim Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satriyo, yang turut hadir di Polda Jatim mendampingi proses pemeriksaan Gubernur Khofifah terkait korupsi dana hibah, Kamis (10/7/2025). (FOTO: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Direskrimsus Polda Jatim terkait pusaran korupsi dana hibah, Kamis (10/7/2025).

KPK memanggil Khofifah terkait dana hibah atas permintaan empat tersangka. Yaitu tersangka Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono. Empat tersangka ini meminta kepada penyidik agar khofifah juga diperiksa. 

Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satriyo, yang turut hadir di Polda Jatim, menjelaskan Gubernur Jatim tidak dalam rangka menjalani pemeriksaan melaikan hanya diminta keterangan saja terkait dana hibah. 

berlangsungnya-proses-pemeriksaan-terhadap-Gubernur-Khofifah-terkait-kasus-dana-hibah.jpgSuasana Gedung Ditreskrimum Polda Jatim saat berlangsungnya proses pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah terkait kasus dana hibah, Kamis (10/7/2025). (FOTO: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

"Bukan diperiksa tapi diminta keterangan, dan permintaan ini dari empat tersangka yang sekarang menjalani proses hukum," tuturnya.

Heru juga menambahkan, kedatangannya Khofifah di Mapolda Jatim didampingi staf Pemprov Jatim dan kuasa hukum dari MAKI. 

"Beliau menerangkan sebatas apa yang diketahui mengenai dana hibah," ungkapnya di halaman Ditreskrumum Polda Jatim.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini telah menetapkan 21 tersangka pada 12 Juli 2024.  

Empat tersangka ditetapkan sebagai penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, dan satu orang merupakan staf penyelenggara negara.  

Sebanyak 17 tersangka lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.  Pemeriksaan Khofifah hari ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh kasus korupsi dana hibah tersebut. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.