https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

[JANGAN DITIRU] Bapak di Sidoarjo Hajar Anak Kandung yang Masih Balita

Selasa, 13 Juli 2021 - 13:35
[JANGAN DITIRU] Bapak di Sidoarjo Hajar Anak Kandung yang Masih Balita Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengintograsi tersangka RF saat gelar perkara du Mapolresta Sidoarjo. (Foto: humas Polresta Sidoarjo for TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SIDOARJO – RF (24) ditangkap petugas Polres Sidoarjo karena menganiaya anak kandungnya yang masih balita. Kejadian kekerasan fisik terhadap anak tersebut, dilakukan RF, di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021 sore. Bermula saat pulang kerja, ia mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi.

Kemudian RF mengajak anaknya mandi, namun tidak mau dan anaknya sambil menangis. Kondisi ini membuatnya cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.

Kapolresta Sidoarjo b

“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/7/2021).

Kasus ini terungkap bermula dari temuan di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini.

Kapolresta Sidoarjo c

"Mengetahui video viral di Medos tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin.

"Korban anak balita pelaku, juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala," ucap Kapolres Sidoarjo. Sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan. Ancaman hukuman bagi RF,  paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.