TIMES SURABAYA, SURABAYA – Barang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 442 dimusnahkan Bea Cukai Juanda. Barang yang dimusnahkan ini sesuai dengan ketentuan kepabean dan barang yang tidak memenuhi cukai.
BPH yang ditegah tersebut merupakan barang impor maupun barang eskport yang masuk ke Indonesia tidak memenuhi syarat atau melebihi kapitas yang sudah ditentukan.
Disamping atau ada barang impor dan ekspor yang tidak memenuhi kewajiban kepabeannya berdasarkan undang-undang Kepabean. Serta barang yang kena cukai yang tidak memenuhi undang-undang cukai.
“Barang barang itu didominasi dibawa oleh penumpang dari luar negeri yang turun di Terminal 2 kedatangan Bandara Juanda. Barang tersebut kemudian kami sita karena tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kepala KPPBC TMP Juanda Sumarna, Jum’at (29/11/2024).
Barang yang disita diantaranya, gading gajah yang berasal dari Negara Arab. Sumarna mengatakan barang tersebut dibawah oleh penumpang yang seringkali dititipi tapi tidak tahu detail barangnya. Penumpang tersebut hanya mendapat titipan.
“Banyak penumpang yang dititipi tapi tidak tahu isinya apa. Saat masuk di Indonesia penumpang tersebut baru mengetahui barang yang dititipi tadi melanggar peraturan,” tutur Sumarna usai pemusnahan.
Kepala KPPBC TMP Juanda Sumarna (Foto: Hamida Soetadji/ TIMES Indonesia)
Selain gading, air zam-zam, rokok, obat-obatan, tekstil, bes baja dan narkotika jenis psikotripika. Penyitaan Air Zam sering kali terjadi, jamaah membawa diluar ketentuan yang ada.
“Air zam-zam itukan ada ketentunnya ya, hanya 10 liter saja yang boleh dibawa. Selebihnya tidak boleh. Sedangkan obat-obatan ini untuk bahan kosmetik, barang tersebut tidak sesuai ketentuan kepabeanan,” tuturnya.
Narkotika jenis psikotropika ketika petugas bea cukai mendapatinya langsung diserahkan ke Polres Sidoarjo dan Polresta Surabaya. Saat itu awal tahun 2024, psikotropika jenis sabu, saat itu penumpang kedapatan membawa 2 kg.
Kasus rokok yang tanpa cukai, sebetulnya Bea Dan Cukai tidak menanganinya. Karena barang tersebut masuk melewati Bandara Juanda tanpa cukai, pada akhirnya ditanganinya petugas Bea dan Cukai.
“Barang kiriman melalui jasa titipan juga masuk dalam unsur perijinan larangan atau pembatasan (lartas). Barangnya yang kami sita orangnya hanya diminta keterangan saja selanjutnya dipulangkan,” ungkap Sumarna.
Sumarna menjelaskan, selama 11 bulan ini sejak bulan Januari - November 2024 melakukan pencegahan 422 Barang Hasil Penindakan (BHP), dari seluruh BHP tersebut nilai barang yang berhasil dicegah sebanyak Rp86,9 M.
Sementara itu pemerintah masih lemah dalam pembatasan barang impor yang masuk di Indonesia. Mayoritas produk yang masuk di Indonesia merupakan barang yang diproduksi dI Indonesia. Tentu saja hal ini mengganggu industri yang ada di tanah air. Akibatnya banyak pabrik yang tutup dan penggaguran semakin meningkat. (*)
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Deasy Mayasari |