Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Penggugat Sengketa Tanah Darmo Permai Surabaya Ungkap Ada Dugaan Intervensi Oknum

Kamis, 29 Juli 2021 - 18:08
Kuasa Hukum Penggugat Sengketa Tanah Darmo Permai Surabaya Ungkap Ada Dugaan Intervensi Oknum Suasana tanah sengketa di Jalan Darmo Puncak Permai Surabaya. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Diduga sengketa atas tanah di Darmo Puncak Permai Surabaya mendapat interfensi dari oknum aparat kepolisian.

Sengketa tanah tersebut saat ini sedang bergulir dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomer perkara 374/Pdt.G/2021/PN.Sby dengan penggugat Mulyo Hadi dan tergugat Widiowati Hartono.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum penggugat yakni Johanes Dipa Widjaja. Apa yang diungkapkan Johanes bukan hanya ungkapan tanpa alasan, sebab diduga ada beberapa kejanggalan yang dia tangkap selama menangani perkara tersebut.

“Perkara ini bisa dikatakan gajah melawan semut, klien saya ini diibaratkan semut. Sebab menurut kabar yang saya terima, tergugat (Widiowati Hartono) ini adalah isteri dari pemilik perusahaan rokok di Indonesia,” ujar Johanes Dipa, Kamis (29/7/2021).

Sengketa Tanah Darmo Permai Surabaya 2

Ia menjelaskan, sengketa tersebut berawal saat kliennya yakni Mulyo Hadi yang merupakan ahli waris dari Randim P Warsiah dilaporkan oleh Widiowati Hartono dengan sangkaan pasal 167 ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Kata Johanes Dipa, berdasarkan gelar perkara khusus pada 20 April 2021 yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah diterbitkan kesimpulan dan rekomendasi bahwa penyidikan perlu ditangguhkan sampai menunggu putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“kesimpulan dan rekomendasinya kan jelas, perkara ditangguhkan tapi anehnya penyidik Polrestabes Surabaya malah mengajukan surat permintaan ijin penyitaan khusus ke PN Surabaya,” ujar Johanes Dipa.

Surat permintan penyitaan yang diajukan penyidik Polrestabes Surabaya tersebut oleh PN Surabaya ditolak, dengan pertimbangan adanya putusan PTUN No 280/P/2015/PTUN.Sby serta adanya gugatan perdata yang saat ini bergulir di PN Surabaya. Sehingga, kepemilikan atas objek sengketa harus menunggu putusan perdata atas tanah tersebut.

Akan tetapi, kata Johanes Dipa, orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan diduga utusan Widiowati Hartono justru tak menghormati putusan pengadilan dan juga proses hukum yang sedang berjalan, mereka justeru melakukan pengrusakan atas tembok dan memasukkan container dan menempatkan oknum aparat.

“Selain itu, ada penyidik dan sekitar 30 orang datang dan menyampaikan kepada para pihak yang berada di dalam lokasi bahwa tanah dalam keadaan status quo dan juga menyampaikan pada ahli waris untuk datang menghadap Kasat Reskrim Surabaya untuk mediasi pada tanggal 6 Juli 2021,” ujar Johanes Dipa.

Namun karena pada 6 Juli 2021 Pemerintah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat maka pertemuan dengan Kasat Reskrim ditunda.

Meski masih dalam masa PPKM darurat tepatnya pada 9 Juli 2021 datang awalnya 50 orang yang diduga sekelompok preman dan kemudian sekitar pukul 21.30 Wib tiba-tiba datang tambahan massa sekitar 150 orang melakukan tindakan beringas dengan melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengusiran para ahli waris dari lokasi tanah sengketa bahkan ada yang merampas HP. Selain itu juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris. Dan hal itu juga diketahui oleh aparat kepolisian.

“Bahwa berdasarkan keterangan oknum yang melakukan tindakan tersebut mengaku diperintah oleh bos rokok ternama untuk memenuhi syarat pengukuran perpanjangan SHGB No 4157/Pradahkalikendal,” ujar Johanes Dipa.

Johanes Dipa menambahkan, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki Widiowati Hartono pun ternyata tidak jelas warkahnya, sebab SHGB No 4157 tertulis Pradahkalikendal tapi menunjuk lokasi di daerah Lontar.

“ Hal ini tentu merupakan perbuatan premanisme dan main hakim sendiri dan merupakan pelecehan terhadap institusi peradilan (contempt of court) serta merupakan pelanggaran terhadap kebijakan PPKM,” ujar Johanes Dipa.

Selain itu lanjut Johanes Dipa, juga ada hal yang memilukan, akibat adanya kerumunan orang saat masa PPKM tersebut membuat Lim Tji Tiong (kuasa hukum Mulyo Hadi) yang saat itu ada di lokasi kejadian karena melakukan pendampingan terhadap kliennya akhirnya meninggal dunia karena covid-19 dan diduga terpapar saat di lokasi tersebut.

Sementara itu,, kuasa hukum Widiowati Hartono yakni Sandy K. Singarimbun, SH., MH saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya menyatakan bahwa dia sedang berada di Papua sehingga pembicaraan tidal jelas. Dia meminta agar menghubungi ketua tim yakni Adi.

Sementara Adi yang disebut sebagai ketua tim kuasa hukum Widiowati Hartono saat dikonfirmasi tak memberikan respon baik melalui sambungan telepon maupun whatsaapnya.

Sementara Kabid Propam Polda Jatim Taufik Herdiansyah, saat dimintai komentar terkait sejumlah oknum polisi yang melakukan dugaan sejumlah pelanggaran menyatakan akan melakukan pengecekan. “ Oke mbak, nanti saya cek ya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan akan melakukan pengecekan. “ Saya akan cek dulu ya,” ujar Gatot. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.